JAKARTA. Meski belum cukup sosialisasi, mulai kemarin (1/3), PT Angkasa Pura II resmi memberlakukan tarif baru biaya pelayanan jasa penumpang pesawat udara alias passanger service charge atawa yang bisa disebut airport tax di 10 bandar udara (bandara) yang mereka kelola. Kenaikan ini baru berlaku untuk penerbangan Internasional. Besaran airport tax naik dari Rp 100.000 menjadi 150.000. Beberapa bandara yang tarif airport tax-nya naik, antara lain: Soekarno Hatta (Tangerang), Halim Perdanakusuma (Jakarta), Sultan Mahmud Badaruddin II (Palembang), Polonia (Medan), dan Minangkabau (Padang). Juru Bicara Angkasa Pura II Trisno Hadi berdalih, sebelum tarif ini berlaku, Angkasa Pura II telah melakukan sosialisasi. Salah satunya mengutus 12 duta bandara yang menggunakan roller blade di tiap bandara. "Kami sosialisasikan hak-hak dan kewajiban pengunjung bandara. Selama ini, banyak yang tak paham," ujarnya.
Airport Tax Tetap Berlaku Meski Kurang Sosialisasi
JAKARTA. Meski belum cukup sosialisasi, mulai kemarin (1/3), PT Angkasa Pura II resmi memberlakukan tarif baru biaya pelayanan jasa penumpang pesawat udara alias passanger service charge atawa yang bisa disebut airport tax di 10 bandar udara (bandara) yang mereka kelola. Kenaikan ini baru berlaku untuk penerbangan Internasional. Besaran airport tax naik dari Rp 100.000 menjadi 150.000. Beberapa bandara yang tarif airport tax-nya naik, antara lain: Soekarno Hatta (Tangerang), Halim Perdanakusuma (Jakarta), Sultan Mahmud Badaruddin II (Palembang), Polonia (Medan), dan Minangkabau (Padang). Juru Bicara Angkasa Pura II Trisno Hadi berdalih, sebelum tarif ini berlaku, Angkasa Pura II telah melakukan sosialisasi. Salah satunya mengutus 12 duta bandara yang menggunakan roller blade di tiap bandara. "Kami sosialisasikan hak-hak dan kewajiban pengunjung bandara. Selama ini, banyak yang tak paham," ujarnya.