Jakarta. Kementerian Perhubungan (Kemhub) akhirnya menyepakati kenaikan Passenger Service Charge (PSC) atau yang selama ini dikenal dengan airport tax usulan PT Angkasa Pura (AP) II. Dengan aturan baru ini sebanyak tujuh bandara dibawah kendali AP II menjadi lebih mahal dari pada sebelumnya. Bandara itu adalah Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Jakarta), Bandara Internasional Halim Perdanakusuma (Jakarta), Bandara Internasional Sultan Mahmud Badaruddin II (Palembang), Bandara Supadio (Pontianak), Bandara Internasional Minangkabau (Padang), Bandara Internasional Husein Sastranegara (Bandung) dan Bandara Depati Amir (Pangkal Pinang). “Ini akan mulai berlaku 1 April,” ujar Faik Fahmi, Direktur Komersial PT Angkasa Pura II kepada Kontan, Rabu (2/3).
- Terminal 1, PSC penerbangan domestik dari Rp 40.000 jadi Rp 50.000
- Terminal 2, PSC penerbangan domestik dari Rp 40.000 jadi Rp 60.000 dan PSC penerbangan internasional tetap
- Terminal 3, PSC penerbangan domestik dari Rp 40.000 jadi Rp 60.000 dan PSC penerbangan internasional tetap
- Terminal 3 Ultimate (saat operasi perdana), PSC penerbangan internasional Rp 200.000
- PSC penerbangan domestik dari 40.000 jadi Rp 50.000 dan PSC penerbangan internasional tetap
- PSC penerbangan domestik dari Rp 35.000 jadi Rp 50.000 dan PSC penerbangan internasional tetap
- PSC penerbangan domestik dari Rp 35.000 jadi Rp 40.000 dan PSC penerbangan internasional tetap
- PSC penerbangan domestik dari Rp 25.000 jadi Rp 35.000 dan PSC penerbangan internasional tetap
- PSC penerbangan domestik dari Rp 30.000 jadi Rp 40.000 dan PSC penerbangan internasional tetap
- PSC penerbangan domestik dari Rp 8.000 jadi Rp 10.000