KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Tiga Pilar Sejahtera Food Tbk (AISA) akan menggelar private placement. Saham yang akan diterbitkan sebanyak 1,57 miliar dengan nilai nominal Rp 200. Nilai tersebut setara 32,77% dari modal yang ditempatkan dan disetor penuh AISA. Menilik ketentuan penambahan modal tanpa Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (HMETD) atau private placement dalam POJK Nomor 14 tahun 2019 dapat dilakukan dengan alasan perbaikan posisi keuangan, penerbitan saham bonus dan selain perbaikan posisi keuangan. Deputi Komisioner Pengawasan pasar Modal II Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Fakhri Hilmi menjelaskan selain untuk perbaikan posisi keuangan hanya dapat dilakukan paling banyak 10%. Dalam keterbukaan informasinya, AISA belum memberi keterangan apapun mengenai tujuan dilakukannya private placement.
AISA akan menggelar private placement hingga 32,77%, apakah melanggar peraturan OJK?
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Tiga Pilar Sejahtera Food Tbk (AISA) akan menggelar private placement. Saham yang akan diterbitkan sebanyak 1,57 miliar dengan nilai nominal Rp 200. Nilai tersebut setara 32,77% dari modal yang ditempatkan dan disetor penuh AISA. Menilik ketentuan penambahan modal tanpa Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (HMETD) atau private placement dalam POJK Nomor 14 tahun 2019 dapat dilakukan dengan alasan perbaikan posisi keuangan, penerbitan saham bonus dan selain perbaikan posisi keuangan. Deputi Komisioner Pengawasan pasar Modal II Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Fakhri Hilmi menjelaskan selain untuk perbaikan posisi keuangan hanya dapat dilakukan paling banyak 10%. Dalam keterbukaan informasinya, AISA belum memberi keterangan apapun mengenai tujuan dilakukannya private placement.