AISA belum cabut gugatan ke Sinartama



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sidang perdana gugatan PT Tiga Pilar Sejahtera Food Tbk (AISA) kepada PT Sinartama Gunita digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Selasa (14/8). Dalam sidang itu, tidak ada notifikasi pencabutan gugatan, padahal dalam Rapat Dewan Komisaris Tiga Pilar 10 Agustus 2018, perkara ini diinstruksikan untuk segera dicabut.

Instruksi pencabutan gugatan ke Sinartama merupakan hasil Rapat Dewan Komisaris Tiga Pilar, untuk mengkonfirmasi hasil Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST). Salah satu isi surat instruksi adalah upaya pemberhentian Direksi AISA.

"Mencabut gugatan perseroan yang telah terdaftar sebagai gugatan perdata No. 412/Pdt.G/2018/PN Jkt.Pst di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," tulis Dewan Komisaris dalam surat yang didapat KONTAN.


Dalam surat itu, Dewan Komisaris juga menyatakan mencabut surat kuasa kepada Pringgo Sanyoto. Pringgo sebelumnya wewakili Tiga Pilar dalam perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). Pringgo mendapatkan surat kuasa dari Direktur Utama Tiga Pilar Joko Mogoginta pada 24 Juli 2018.

Pringgo sendiri mengaku belum menerima instruksi untuk mencabut gugatan, termasuk pencabutan kuasa dari Tiga Pilar kepada dirinya. "Kalau soal pencabutan gugatan pasti dari penggugat, tapi sampai sekarang saya belum diminta oleh klien. Surat pencabutan kuasa juga pun belum saya terima," katanya usai persidangan, Selasa (14/8).

Dalam sidang perdana ini, perwakilan Sinartama tidak hadir. Walau menurut Ketua Majelis Hakim Diah Siti Basariah, pihak Sinartama telah menerima panggilan sidang.

Gugatan Tiga Pilar kepada Sinartama bermula dari permohonan PKPU yang diajukan Sinartama terkait tagihan utang sebesar Rp 22 juta. Tiga Pilar membantah tagihan itu karena merasa telah melakukan pelunasan. Walau oleh Sinartama, uang pelunasan tidak diterima dan dikembalikan. Itulah yang menjadi alasan AISA melakukan gugatan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Barratut Taqiyyah Rafie