KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sidang perdana gugatan PT Tiga Pilar Sejahtera Food Tbk (AISA) kepada PT Sinartama Gunita digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Selasa (14/8). Dalam sidang itu, tidak ada notifikasi pencabutan gugatan, padahal dalam Rapat Dewan Komisaris Tiga Pilar 10 Agustus 2018, perkara ini diinstruksikan untuk segera dicabut. Instruksi pencabutan gugatan ke Sinartama merupakan hasil Rapat Dewan Komisaris Tiga Pilar, untuk mengkonfirmasi hasil Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST). Salah satu isi surat instruksi adalah upaya pemberhentian Direksi AISA. "Mencabut gugatan perseroan yang telah terdaftar sebagai gugatan perdata No. 412/Pdt.G/2018/PN Jkt.Pst di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," tulis Dewan Komisaris dalam surat yang didapat KONTAN.
AISA belum cabut gugatan ke Sinartama
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sidang perdana gugatan PT Tiga Pilar Sejahtera Food Tbk (AISA) kepada PT Sinartama Gunita digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Selasa (14/8). Dalam sidang itu, tidak ada notifikasi pencabutan gugatan, padahal dalam Rapat Dewan Komisaris Tiga Pilar 10 Agustus 2018, perkara ini diinstruksikan untuk segera dicabut. Instruksi pencabutan gugatan ke Sinartama merupakan hasil Rapat Dewan Komisaris Tiga Pilar, untuk mengkonfirmasi hasil Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST). Salah satu isi surat instruksi adalah upaya pemberhentian Direksi AISA. "Mencabut gugatan perseroan yang telah terdaftar sebagai gugatan perdata No. 412/Pdt.G/2018/PN Jkt.Pst di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," tulis Dewan Komisaris dalam surat yang didapat KONTAN.