AISA klarifikasi soal larangan pemegang obligasi ikut RUPO



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kemelut di tubuh PT Tiga Pilar Sejahtera Food Tbk (AISA) masih belum menemukan titik cerah. Setelah pemegang saham, kini giliran pemegang obligasi AISA yang merasa was-was. Apalagi setelah Rapat Umum Pemegang Obligasi (RUPO) untuk obligasi TPS Food I 2013 dan Sukuk Ijarah TPS Food I 2013 gagal terlaksana pada Selasa (28/8) lalu. Isunya, RUPO batal dihelat karena sebagian besar pemegang obligasi AISA dilarang masuk.

Menanggapi hal ini, manajemen AISA membantahnya. Melalui surat klarifikasi yang dilayangkan ke Kontan.co.id, AISA menegaskan pihaknya tidak pernah melarang pemegang obligasi atau kuasa pemegang obligasi untuk mengikuti RUPO.

"Para pemegang obligasi bisa mengikuti sepanjang mereka dapat menunjukkan dokumen-dokumen yang disyaratkan dalam panggilan RUPO, yang telah diumumkan dalam Ekonomi Neraca pada 13 Agustus 2018," jelas Ricky Tjie, Corporate Secretary AISA.


Adapun dokumen persyaratan yang dimaksud antara lain: KTUR yang dikeluarkan oleh KSEI, asli surat kuasa (bagi penerima kuasa), fotocopy bukti diri (KTP/SIM yang masih berlaku) yang akan menghadiri RUPO; Badan Hukum atau Badan Usaha harus membawa fotocopy Anggaran Dasar Badan Hukum atau Badan Usaha sampai dengan perubahan yang terakhir; jika Badan Hukum atau Badan Usaha diwakili oleh pihak kuasa dari pengurus Badan Hukum atau Badan Usaha tersebut agar membawa surat kuasa, fotocopy bukti diri, dan fotocopy AD Badan Hukum dan Badan Usaha.

Menurut Ricky, para pemegang obligasi yang dapat menunjukkan dokumen-dokumen tersebut telah dipersilakan masuk ke dalam RUPO. "Sebelumnya diberitakan sebagian besar pemegang obligasi dilarang masuk. Itu tidak benar," tegasnya.

Dalam pernyataan yang sama, AISA juga memberikan klarifikasi bahwa pihaknya menyambut baik kedatangan Hengky Koestanto dan Jaka Prasetya selaku Komisaris AISA. "Kami telah memasangkan gelang penanda kepada Bapak Hengky dan Bapak Jaka agar keduanya bisa memasuki ruangan RUPO. Gelang yang sama juga diberikan kepada para pemegang obligasi dan kuasa pemegang obligasi yang telah hadir di ruang RUPO," papar Ricky.

Dia menambahkan, pihak resepsionis bahkan sudah memberikan kartu visitor. Ini bisa dibuktikan dengan catatan pihak resepsionis gedung. "Alhasil, tidak ada hambatan sama sekali bagi Bapak Hengky dan Bapak Jaka untuk menghadiri RUPO," tambahnya.

Wali Amanat dan notaris juga sudah turun ke lobby untuk berdiskusi, dan mengajak Hengky dan Jaka untuk masuk mengikuti RUPO. Sayangnya, mereka menolak.

Selain itu, sempat diberitakan juga bahwa sebagian pemegang obligasi ogah masuk ruang rapat karena tahu hanya dewan direksi yang bakal memimpin rapat.

"Sebagai informasi, sesuai dengan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi TPS Food I Tahun 2013, pasal 10 poin 6 (j), RUPO dipimpin oleh Wali Amanat. Dengan demikian, dewan direksi tidak berhak memimpin rapat. Pihak emiten hanya akan memberikan penjelasan kepada para pemegang obligasi saat diminta oleh Wali Amanat," paparnya.

Pernyataan ini sekaligus mengklarifikasi berita Kontan.co.id berjudul "Setelah pemegang saham, giliran pemegang obligasi AISA yang gigit jari" dan "Nasib pemegang obligasi Tiga Pilar (AISA) menggantung".

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Barratut Taqiyyah Rafie