KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pasar sepeda motor listrik di Indonesia menunjukkan indikasi pemulihan pada 2026 setelah mengalami koreksi pada tahun sebelumnya. Asosiasi Industri Sepeda Motor Listrik Indonesia (Aismoli) menilai, penguatan pasar perlu didukung kebijakan yang mampu menciptakan permintaan secara berkelanjutan, tidak hanya mengandalkan subsidi pembelian. Berdasarkan data Sertifikat Registrasi Uji Tipe (SRUT), penerbitan SRUT sepeda motor listrik mencapai 54.655 unit hingga akhir September 2026.
Baca Juga: Investasi KEK Tembus Rp 382 T, Kontribusi terhadap Investasi Nasional Masih Kecil Ketua Umum Aismoli Budi Setiadi mengatakan, jika dibandingkan berdasarkan rata-rata penerbitan per bulan, capaian Januari-September 2026 meningkat sekitar 27,4% dibandingkan rata-rata sepanjang 2025. “Ini merupakan indikasi positif bahwa pasar sepeda motor listrik mulai menunjukkan penguatan, seiring dengan upaya industri membangun kepercayaan masyarakat terhadap produk kendaraan listrik,” ujarnya kepada Kontan.co.id, Rabu (21/10/2026). Sebagai perbandingan, penerbitan SRUT sepeda motor listrik tercatat sebanyak 62.409 unit pada 2023, kemudian meningkat 23,5% menjadi 77.078 unit pada 2024. Namun, pada 2025 jumlahnya turun 23,2% menjadi 59.232 unit. Meski data hingga September 2026 menunjukkan perkembangan positif, AISMOLI menilai industri masih perlu memperkuat fondasi pasar. Sejumlah upaya yang dilakukan antara lain meningkatkan kualitas dan keandalan produk, memperkuat layanan purnajual, serta memberikan jaminan baterai untuk meningkatkan kepercayaan konsumen.
Baca Juga: Artotel Group Andalkan Segmen Leisure untuk Dongkrak Bisnis Hotel Saat Nataru Pelaku industri juga mulai mengembangkan skema kepemilikan yang lebih terjangkau melalui pembiayaan fleksibel, skema sewa, dan model penggunaan sesuai kebutuhan konsumen. Strategi pemasaran diperkuat melalui edukasi, perluasan jaringan distribusi, kegiatan test ride, serta pengembangan segmen pengguna produktif dan korporasi. Budi mengatakan, Aismoli menyambut baik apabila pemerintah memberikan stimulus untuk mendorong pasar sepeda motor listrik. Namun, dalam jangka panjang, pertumbuhan industri perlu ditopang daya saing produk dan permintaan yang terbentuk secara mandiri. “Ke depan, pertumbuhan harus semakin ditopang oleh daya saing produk, kepercayaan konsumen, dan kemampuan industri menciptakan permintaan pasar secara mandiri,” katanya. Untuk mendorong penjualan pada 2027, Aismoli menilai stimulus tidak harus selalu berbentuk subsidi pembelian langsung.
Baca Juga: Pasokan Gas RI Terbatas, Sektor Industri dan Kelistrikan Berebut Alokasi Pemerintah dapat menciptakan permintaan melalui elektrifikasi armada pemerintah, BUMN dan BUMD, sektor logistik, layanan kurir, transportasi berbasis aplikasi, hingga sektor pariwisata. Menurut Budi, penggunaan sepeda motor listrik oleh institusi dan pelaku usaha dapat membantu membentuk permintaan yang lebih konsisten. Selain itu, pemerintah dapat memberikan kemudahan penggunaan kendaraan listrik melalui penyediaan fasilitas pengisian daya dan penukaran baterai, prioritas parkir, serta kemudahan akses dan perizinan di kawasan tertentu. Aismoli juga mendorong penguatan standardisasi baterai, layanan purnajual, dan garansi. Pengembangan pasar kendaraan listrik bekas turut dinilai penting untuk menjaga nilai jual kembali kendaraan, sehingga konsumen memiliki pertimbangan ekonomi yang lebih kuat saat memutuskan beralih ke motor listrik. Dalam jangka menengah, Aismoli mengusulkan agar pemerintah mempertimbangkan mekanisme feebate, yakni kebijakan yang memberikan insentif bagi kendaraan rendah emisi dan disinsentif bagi kendaraan beremisi tinggi.
Baca Juga: Laba Arwana Citramulia (ARNA) Melesat 22,35% Jadi Rp 369 Miliar di Kuartal III-2026 Penerapannya perlu memperhatikan daya beli masyarakat serta menjaga netralitas fiskal.
Budi meyakini, kepastian permintaan dan kemudahan penggunaan dapat menjadi pendorong peningkatan volume pasar. Pertumbuhan yang konsisten juga berpotensi mendukung investasi industri komponen, memperkuat industri kecil dan menengah lokal, serta meningkatkan tingkat komponen dalam negeri (TKDN). “Jadi, yang dibutuhkan industri bukan hanya insentif untuk membeli motor listrik, tetapi kebijakan yang menciptakan alasan ekonomi dan operasional bagi masyarakat maupun pelaku usaha untuk beralih ke kendaraan listrik,” tutupnya. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News