JAKARTA. Ketidakpastian penegakan hukum masih menjadi kendala bagi sebagian pelaku bisnis di tanah air. Apalagi, ketidakpastian penegakan hukum dibiarkan berlarut-larut, yang membuat pelaku bisnis resah, seperti yang dialami pelaku bisnis timah di Bangka Belitung. Keluhan dari pelaku usaha timah itu adalah, penyelesaian kasus penangkapan Tug Boat Bina Marine-75 dan Tongkang Bina Marine-76 yang bermuatan lada, karet, dan timah oleh pihak TNI AL KRI Pulau Rusa di perairan Selat Riau bulan Maret lalu. Ismiyardi, Ketua , Ketua Umum Asosiasi Industri Timah Indonesia (AITI) dalam keterangan persnya bilang, penyelesaian kasus penangkapan kedua kapal itu kini tak jelas ujung pangkalnya. Padahal, kata dia, kedua kapal itu berangkat dari pelabuhan resmi Pangkal Balam, Kepuluan Bangka Belitung menuju Singapura.
AITI pertanyakan status kapal timah yang ditangkap
JAKARTA. Ketidakpastian penegakan hukum masih menjadi kendala bagi sebagian pelaku bisnis di tanah air. Apalagi, ketidakpastian penegakan hukum dibiarkan berlarut-larut, yang membuat pelaku bisnis resah, seperti yang dialami pelaku bisnis timah di Bangka Belitung. Keluhan dari pelaku usaha timah itu adalah, penyelesaian kasus penangkapan Tug Boat Bina Marine-75 dan Tongkang Bina Marine-76 yang bermuatan lada, karet, dan timah oleh pihak TNI AL KRI Pulau Rusa di perairan Selat Riau bulan Maret lalu. Ismiyardi, Ketua , Ketua Umum Asosiasi Industri Timah Indonesia (AITI) dalam keterangan persnya bilang, penyelesaian kasus penangkapan kedua kapal itu kini tak jelas ujung pangkalnya. Padahal, kata dia, kedua kapal itu berangkat dari pelabuhan resmi Pangkal Balam, Kepuluan Bangka Belitung menuju Singapura.