KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Kagum Teknologi Indonesia alias Ajaib Kripto menyambut baik rencana Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengatur terkait Initial Coin Offering (ICO) di Indonesia. Aturan ICO diharapkan mendorong akses yang lebih luas di investasi aset kripto. Aturan ICO tersebut memberikan kesempatan bagi perusahaan jual-beli atau exchange kripto untuk mendaftarkan koin/token kripto di bursa kripto Indonesia. Exchange kripto di Indonesia juga berpeluang menciptakan koin kripto baru. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan, bahasan terkait ICO ini baru masuk tahap awal yang ditargetkan aturan tersebut rampung pada kuartal III - kuartal IV-2025. OJK bersama ekosistem industri aset kripto termasuk pelaku usaha tengah mengkaji potensi ini.
Ajaib Kripto : Aturan ICO Memperluas Pilihan Investasi Aset Kripto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Kagum Teknologi Indonesia alias Ajaib Kripto menyambut baik rencana Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengatur terkait Initial Coin Offering (ICO) di Indonesia. Aturan ICO diharapkan mendorong akses yang lebih luas di investasi aset kripto. Aturan ICO tersebut memberikan kesempatan bagi perusahaan jual-beli atau exchange kripto untuk mendaftarkan koin/token kripto di bursa kripto Indonesia. Exchange kripto di Indonesia juga berpeluang menciptakan koin kripto baru. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan, bahasan terkait ICO ini baru masuk tahap awal yang ditargetkan aturan tersebut rampung pada kuartal III - kuartal IV-2025. OJK bersama ekosistem industri aset kripto termasuk pelaku usaha tengah mengkaji potensi ini.