KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bursa Efek Indonesia memberikan izin kepada PT Ajaib Sekuritas Asia dan PT Semesta Indovest Sekuritas sebagai anggota bursa yang dapat melakukan pembiayaan short selling. Keputusan ini tertuang dalam Pengumuman Bursa Efek Indonesia tertanggal 25 Agustus 2025. Sehubungan dengan itu, izin short selling Ajaib Sekuritas dan Semesta Indovest sudah berlaku. Pelaksanaan transaksi short selling wajib memenuhi ketentuan yang berlaku, termasuk namun tidak terbatas pada Surat Otoritas Jasa Keuangan nomor S-25/D.04/2025 tanggal 27 Maret 2025.
Ajaib Sekuritas dan Semesta Indovest Kantongi Izin Pembiayaan Short Selling
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bursa Efek Indonesia memberikan izin kepada PT Ajaib Sekuritas Asia dan PT Semesta Indovest Sekuritas sebagai anggota bursa yang dapat melakukan pembiayaan short selling. Keputusan ini tertuang dalam Pengumuman Bursa Efek Indonesia tertanggal 25 Agustus 2025. Sehubungan dengan itu, izin short selling Ajaib Sekuritas dan Semesta Indovest sudah berlaku. Pelaksanaan transaksi short selling wajib memenuhi ketentuan yang berlaku, termasuk namun tidak terbatas pada Surat Otoritas Jasa Keuangan nomor S-25/D.04/2025 tanggal 27 Maret 2025.
TAG: