KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan kembali mengirimkan pengingat kepada para wajib pajak untuk mengikuti program pengungkapan sukarela (PPS) atau Tax Amnesty Jilid II. Adapun, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Neilmaldrin Noor mengungkapkan, pengingat tersebut dikirimkan lewat surat elektronik (surel) atau electronic mail (e-mail) sebanyak 18 juta. Ini sehubungan dengan batas waktu penyampaian harta PPS yang akan berakhir sebentar lagi, atau per 30 Juni 2022. “Jadi per 24 Maret 2022 kemarin kami sudah mengirimkan 1.622.295 e-mail. Nah, semenjak akhir Mei 2022 ini ada tambahan lagi e-mail yang dikirimkan 18 juta. Jadi tambah 18 juta (surel),” tegas Neilmaldrin saat ditemui awak media, Senin (6/6) di Jakarta.
Ajak Ikut Tax Amnesty Jilid II, Ditjen Pajak Kirim E-mail kepada 18 Juta WP
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan kembali mengirimkan pengingat kepada para wajib pajak untuk mengikuti program pengungkapan sukarela (PPS) atau Tax Amnesty Jilid II. Adapun, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Neilmaldrin Noor mengungkapkan, pengingat tersebut dikirimkan lewat surat elektronik (surel) atau electronic mail (e-mail) sebanyak 18 juta. Ini sehubungan dengan batas waktu penyampaian harta PPS yang akan berakhir sebentar lagi, atau per 30 Juni 2022. “Jadi per 24 Maret 2022 kemarin kami sudah mengirimkan 1.622.295 e-mail. Nah, semenjak akhir Mei 2022 ini ada tambahan lagi e-mail yang dikirimkan 18 juta. Jadi tambah 18 juta (surel),” tegas Neilmaldrin saat ditemui awak media, Senin (6/6) di Jakarta.