KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengirim surat elektronik atau electronic mail (e-mail) yang berisi pengingat bagi wajib pajak (WP) yang ingin ikut program pengungkapan sukarela (PPS) atau tax amnesty jilid II. Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo dalam e-mail tersebut menyebutkan, pemerintah memberikan kesempatan bagi wajib pajak untuk mengikuti PPS. “Pemerintah memberikan kesempatan sebesar-besarnya bagi seluruh WP untuk dapat mengungkapkan kewajiban perpajakannya yang belum dipenuhi melalui PPS,” tulis Suryo dalam e-mail yang juga diterima Kontan.co.id, Selasa (18/1). Suryo menjelaskan, program ini dilaksanakan dalam jangka waktu enam bulan. Terhitung sejak awal tahun 2022 atau sejak tanggal 1 Januari 2022 hingga 30 Juni 2022.
Ajak Masyarakat Ikut Tax Amnesty Jilid II, Dirjen Pajak Sebar Surat Elektronik
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengirim surat elektronik atau electronic mail (e-mail) yang berisi pengingat bagi wajib pajak (WP) yang ingin ikut program pengungkapan sukarela (PPS) atau tax amnesty jilid II. Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo dalam e-mail tersebut menyebutkan, pemerintah memberikan kesempatan bagi wajib pajak untuk mengikuti PPS. “Pemerintah memberikan kesempatan sebesar-besarnya bagi seluruh WP untuk dapat mengungkapkan kewajiban perpajakannya yang belum dipenuhi melalui PPS,” tulis Suryo dalam e-mail yang juga diterima Kontan.co.id, Selasa (18/1). Suryo menjelaskan, program ini dilaksanakan dalam jangka waktu enam bulan. Terhitung sejak awal tahun 2022 atau sejak tanggal 1 Januari 2022 hingga 30 Juni 2022.