JAKARTA. Pada akhir persidangan pembacaan putusan majelis hakim, mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas mengajak majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan sumpah kutukan. Namun, permintaan tersebut diabaikan majelis hakim. "Izin menyampaikan karena menyangkut terdakwa jadi sebagai keadilan, mohon diizinkan menyampaikan saya sebagai terdakwa, tim JPU, dan jug majelis hakim melakukan mubahalah. Mubahalah adalah sumpah kutukan," kata Anas dalam persidangannya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Rabu (24/9). Hal tersebut dilakukan lantaran menurut Anas baik JPU telah meyakini apa yang telah ditulis dalam tuntutannya. Begitu juga, sambung Anas dengan Majelis Hakim yang telah menjatuhkan pidananya sesuai dengan keyakinannya.
Ajak sumpah kutukan, Anas diabaikan majelis hakim
JAKARTA. Pada akhir persidangan pembacaan putusan majelis hakim, mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas mengajak majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan sumpah kutukan. Namun, permintaan tersebut diabaikan majelis hakim. "Izin menyampaikan karena menyangkut terdakwa jadi sebagai keadilan, mohon diizinkan menyampaikan saya sebagai terdakwa, tim JPU, dan jug majelis hakim melakukan mubahalah. Mubahalah adalah sumpah kutukan," kata Anas dalam persidangannya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Rabu (24/9). Hal tersebut dilakukan lantaran menurut Anas baik JPU telah meyakini apa yang telah ditulis dalam tuntutannya. Begitu juga, sambung Anas dengan Majelis Hakim yang telah menjatuhkan pidananya sesuai dengan keyakinannya.