Ajakan coblos di luar kotak dari para penggugat presidential threshold



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menangnya kotak kosong di Pilkada Makasar 2018 beberapa waktu silam menginspirasi beberapa pihak sebagai "alternatif" yang bisa diterapkan dalam Pilpres 2019, apabila tak ada calon presiden yang memiliki kapabiltas.

Beberapa penggugat ambang batas presiden (presidential threshold) bahkan mengajak publik untuk ramai-ramai mencoblos di luar kotak agar suara tidak sah, sebagai bentuk aksi protes.

Haris Azhar, Direktur Lokataru Foundation, mengimbau publik agar tidak takut  mencoblos di luar kotak pasangan capres-cawapres pada surat suara. Hal itu ia sampaikan dengan kondisi, jika capres dan cawapres yang maju tidak berkomitmen dan tidak memiliki pengalaman dalam memberantas korupsi.


"Kalau nanti melihat dua pasangan calon yang ada tidak merepresentasikan apa yang menjadi persoalan kita di masyarakat, Anda boleh nyoblos di pinggir-pinggir (di luar kotak pasangan calon pada surat suara)", kata Haris dalam acara Diskusi Berseri Madrasah Antikorupsi Seri 23 dengan tema Mencari Capres Antikorupsi, di Jakarta, Selasa (17/7).

"Kalau kita berhasil memilih di bagian pinggir-pinggir itu, maka kita tunjukkan bahwa kita semua enggak percaya dengan latar belakang mereka", tegas Haris.

Ketua Umum PP Pemuda Muhammadiyah Dahnil Anzar Simanjuntak juga mempertimbangkan untuk mengerahkan publik dan meramaikan gerakan memilih di bagian luar dari kotak capres-cawapres pada surat suara. Hal itu dikatakannya jika nanti ia melihat tidak ada capres dan cawapres yang memiliki komitmen memberantas korupsi.

"Saya, Mas Haris (Haris Azhar), sudah mengajak kawan-kawan, bila perlu, kita akan mengerahkan supaya publik memilih di luar calon-calon yang kita anggap tidak compatible dengan kepentingan publik", ujar Dahnil dalam acara yang sama.

Dikatakan oleh Dahnil, pertimbangannya juga akan didasari pada perkembangan gugatan yang diajukannya terkait ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold ke Mahkamah Konstitusi (MK). Ambang batas tersebut tertuang dalam Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Disebutkan bahwa partai politik (parpol) atau gabungan parpol harus mengantongi 20 % kursi DPR atau 25 % suara sah nasional dari hasil pemilu legislatif sebelumnya untuk bisa mengusung pasangan capres dan cawapres pada 2019.

Saat ini, Dahnil termasuk salah satu anggota dalam kelompok penggugat ke MK. Sementara itu, Haris Azhar sendiri merupakan salah satu kuasa hukum yang mewakili para pemohon dalam gugatan tersebut.

Jika gugatannya dikabulkan, tentu ada kemungkinan besar majunya capres-cawapres lain selain yang sudah dipastikan akan maju, yaitu Presiden Joko Widodo dan Prabowo Subianto. Namun, jika gugatannya ditolak, Dahnil mengandaikan bahwa publik seperti dipaksa memakan masakan yang tidak disukai.

Pemilih tidak memiliki banyak pilihan terkait capres-cawapres mereka, disebutkan Dahnil sebagai sesuatu yang tidak masuk akal. Proses perkara gugatan yang diajukan mereka akan memasuki sidang perbaikan permohonan kedua pada Rabu (18/7). (Devina Halim)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Para Penggugat Presidential Threshold Äjak Publik Coblos di Luar Kotak",

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Yudho Winarto