JAKARTA. Orangtua yang dengan sengaja mengajari anak-anak merokok dapat dipidana. Sebab, perilaku tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak yang mewajibkan orangtua untuk melindungi anak, termasuk dari bahaya merokok. "Orangtua bisa dipidana jika ada yang melaporkannya, dan ancaman hukuman 3 sampai 6 bulan penjara," ujar Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) Arist Merdeka Sirait saat dihubungi Kompas.com, Rabu (11/2). Namun, orangtua sebaiknya diajak bicara terlebih dahulu dan diberi pengertian bahwa anak-anak harus dilindungi dari paparan asap rokok yang membahayakan kesehatan. Jika orangtua tidak mau melindungi anaknya atau malah terus mengajarkan perilaku tidak baik kepada anak, maka jalur hukum dapat ditempuh.
Ajari anak merokok, orang tua bisa dipidana
JAKARTA. Orangtua yang dengan sengaja mengajari anak-anak merokok dapat dipidana. Sebab, perilaku tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak yang mewajibkan orangtua untuk melindungi anak, termasuk dari bahaya merokok. "Orangtua bisa dipidana jika ada yang melaporkannya, dan ancaman hukuman 3 sampai 6 bulan penjara," ujar Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) Arist Merdeka Sirait saat dihubungi Kompas.com, Rabu (11/2). Namun, orangtua sebaiknya diajak bicara terlebih dahulu dan diberi pengertian bahwa anak-anak harus dilindungi dari paparan asap rokok yang membahayakan kesehatan. Jika orangtua tidak mau melindungi anaknya atau malah terus mengajarkan perilaku tidak baik kepada anak, maka jalur hukum dapat ditempuh.