AJB Bumiputera akan Bayar Klaim Tertunda, Simak Prosedur Pengajuannya



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. AJB Bumiputera 1912 tengah mempersiapkan proses pembayaran klaim yang tertunda pasca Rencana Penyehatan Keuangan (RPK) disetujui oleh Otoritas Jasa Keuangan. Meski, bakal ada penurunan nilai manfaat (PNM).

Juru Bicara  Badan Perwakilan Anggota (BPA) Bumiputera R.M. Bagus Irawan mengungkapkan, saat ini proses pembayaran klaim sedang dilakukan. Dimana, persiapan dilakukan oleh tim task force.

“Persiapan tim taks force dulu, dari pusat sampai wilayah dan cabang,” ujar Bagus kepada KONTAN, Minggu (19/2).


Baca Juga: Ada Penurunan Nilai Manfaat, Begini Skema Pembayaran Klaim Asuransi AJB Bumiputera

Bagus menjelaskan dalam proses tersebut akan dilakukan komunikasi terhadap pemegang polis yang ada di cabang-cabang untuk menjelaskan syarat pengajuan klaim untuk pembayaran.

Salah satu syarat yang harus dipenuhi adalah pemegang polis wajib menandantangani surat pernyataan dengan meterai. Isi surat dari surat pernyataan tersebut adalah persetujuan adanya penurunan nilai manfaat dalam klaim yang diajukan.

“Apalagi misalnya saya sebagai pemegang polis menolak penurunan nilai manfaat, maka antrean saya akan diganti dengan yang setuju,” jelas Bagus.

Sebagai informasi, kebijakan penurunan nilai manfaat dinilai menjadi langkah terbaik untuk menyelamatkan pemegang polis dan kelangsungan usaha Bumiputera. Penurunan nilai manfaat klaim polis akan berlaku untuk seluruh polis asuransi jiwa perorangan dan asuransi jiwa kumpulan, beragam mulai dari 25% hingga 75%.

Direktur Utama AJB Bumiputera Irvandi Gustari menjelaskan setiap pemegang polis yang telah lengkap proses pengajuan klaim polis asuransi dan sudah status siap bayar (status 7 dalam sistem), maka dapat memberikan persetujuan penerimaan penurunan nilai manfaat, untuk dilanjutkan ke proses pengajuan pembayaran.

Pembayaran klaim tertunda dilakukan sesuai kebijakan penurunan nilai manfaat dan ketersediaan dana. Serta, akan diprioritaskan yang memiliki nilai manfaat klaim setelah penurunan nilai manfaat dengan jumlah maksimal Rp 5.000.000.

Sedangkan untuk nilai manfaat klaim setelah penurunan nilai manfaat lebih dari Rp 5.000.001 akan dibayarkan dua tahap. Selanjutnya untuk teknis pengajuan pembayaran klaim penurunan nilai manfaat akan diproses di kantor cabang masing-masing, dengan mengisi formulir dan kelengkapannya. 

Baca Juga: AJB Bumiputera akan Sosialisasikan Penyelesaian Klaim Tertunda Pada Akhir Februari

Berdasarkan laporan keuangan audited tahun 2021, aset Bumiputera tercatat Rp 9,5 triliun dan liabilitas tercatat Rp 32,8 triliun, ada selisih antara aset dan liabilitas mencapai Rp 23,3 triliun, lebih tinggi liabilitas atau kewajibannya. 

“Penurunan nilai manfaat merupakan jalan tengah yang harus ditempuh perusahaan agar usaha bersama tetap dapat berjalan dan pemegang polis mendapatkan pembayaran klaim yang tertunda dengan nilai yang berkurang,” pungkas Irvandi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Herlina Kartika Dewi