JAKARTA. Asuransi Jiwa Bersama Bumiputera 1912 (AJB Bumiputera) saat ini sedang harap-harap cemas. Maklum, batas akhir pemberlakuan Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 504/2004 tentang solvabilitas perusahaan asuransi tinggal hitungan hari, yakni akhir Desember 2010. Dalam KMK tersebut, perusahaan asuransi non-perseroan terbatas (non-PT) atau mutual seperti AJB Bumiputera harus memiliki solvabilitas 100% di akhir 2010. Tahun lalu, solvabilitas AJB Bumiputera sebesar 80%. Tingkat solvabilitas ini menggambarkan kemampuan perusahaan asuransi membayar klaim kepada nasabah. Kalau AJB Bumiputera tak mampu memenuhi ketentuan tersebut, maka harus dilakukan demutualisasi alias menjadikan perusahaan asuransi tertua tersebut sebagai PT. Namun, sepertinya banyak pihak tak menyetujui rencana tersebut.
AJB Bumiputera harap-harap cemas
JAKARTA. Asuransi Jiwa Bersama Bumiputera 1912 (AJB Bumiputera) saat ini sedang harap-harap cemas. Maklum, batas akhir pemberlakuan Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 504/2004 tentang solvabilitas perusahaan asuransi tinggal hitungan hari, yakni akhir Desember 2010. Dalam KMK tersebut, perusahaan asuransi non-perseroan terbatas (non-PT) atau mutual seperti AJB Bumiputera harus memiliki solvabilitas 100% di akhir 2010. Tahun lalu, solvabilitas AJB Bumiputera sebesar 80%. Tingkat solvabilitas ini menggambarkan kemampuan perusahaan asuransi membayar klaim kepada nasabah. Kalau AJB Bumiputera tak mampu memenuhi ketentuan tersebut, maka harus dilakukan demutualisasi alias menjadikan perusahaan asuransi tertua tersebut sebagai PT. Namun, sepertinya banyak pihak tak menyetujui rencana tersebut.