AJB Bumiputera harap-harap cemas



JAKARTA. Asuransi Jiwa Bersama Bumiputera 1912 (AJB Bumiputera) saat ini sedang harap-harap cemas. Maklum, batas akhir pemberlakuan Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 504/2004 tentang solvabilitas perusahaan asuransi tinggal hitungan hari, yakni akhir Desember 2010.

Dalam KMK tersebut, perusahaan asuransi non-perseroan terbatas (non-PT) atau mutual seperti AJB Bumiputera harus memiliki solvabilitas 100% di akhir 2010. Tahun lalu, solvabilitas AJB Bumiputera sebesar 80%. Tingkat solvabilitas ini menggambarkan kemampuan perusahaan asuransi membayar klaim kepada nasabah.

Kalau AJB Bumiputera tak mampu memenuhi ketentuan tersebut, maka harus dilakukan demutualisasi alias menjadikan perusahaan asuransi tertua tersebut sebagai PT. Namun, sepertinya banyak pihak tak menyetujui rencana tersebut.


Makanya, Badan Pengawas Pasar Modal Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) kini sedang menggodok kebijakan terkait pemenuhan KMK No. 502 tersebut. “Kebijakan ini nanti akan membuat AJB Bumiputera mampu memenuhi rasio solvabilitas minimal 100%,” ujar Ketua Bapepam-LK A. Fuad Rahmany. Sayangnya, dia enggan mengungkapkan lebih detail soal kebijakan tersebut.

Menurut Fuad, kondisi AJB Bumiputera belakangan ini semakin baik. Buktinya, likuiditas AJB Bumiputera tetap terjaga dan kemampuan AJB dalam membayar kewajiban klaim kepada nasabah.

Namun, Fuad belum dapat memastikan apakah Bapepam LK akan memperpanjang batas akhir pemenuhan KMK tersebut. “Kita lihat nanti. Yang pasti, saya belum ketemu dengan Menteri Keuangan untuk membicarakan masalah ini,” terang Fuad.

Direktur Utama AJB Bumiputera Dirman Pardosi membenarkan perusahaannya telah berdiskusi dengan Bappepam-LK untuk menuntaskan persoalan solvabilitas AJB Bumiputera. Sayang, ia juga enggan menjelaskan soal kebijakan baru Bapepam-LK tersebut. “Saya belum tahu arah kebijakan Bapepam LK nanti seperti apa," kata Dirman.

Namun, sepertinya ada dua kemungkinan arah peraturan Bapepam-LK itu. Pertama, soal metode pengukuran solvabilitas baru agar perusahaan tersebut dapat memenuhi syarat 100%. Kedua, peraturan baru itu akan memberi sedikit kelonggaran, dengan batas minimal solvabilitas mendekati angka 100%.

Sekadar menyegarkan ingatan, Bumiputera kesulitan memenuhi ketentuan solvabilitas ini. Penyebabnya bukan kondisi keuangan yang buruk, namun sistem usaha AJB Bumiputera yang berbeda dengan PT. Ketika KMK lahir, solvabilitas AJB hanya 45%. Tahun lalu naik menjadi 80%. “Sebenarnya, ada peningkatan solvabilitas dari tahun ke tahun,” kata Dirman.

AJB selama ini berusaha memenuhi solvabilitas 100%. Perusahaan ini menyiapkan 12 program. Antara lain, membuat proyeksi keuangan, memperbaiki struktur organisasi dan proses reasuransi, membenahi sistem informasi, dan menelurkan produk baru yang inovatif. Selain itu, mengkaji pilihan investasi yang memberikan keuntungan besar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Uji Agung Santosa