AJB Bumiputera jadikan aturan asuransi mutual sebagai acuan



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kehadiran Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) nomor 1 tahun 2018 yang mengatur tentang kesehatan keuangan perusahaan asuransi berbentuk usaha bersama menjadi sebuah tolok ukur bagi Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera.

Pengelola Statuter AJB Bumiputera Bidang SDM, Umum, dan Komunikasi Adhie M. Massardi menyebut, poin-poin yang diatur dalam beleid tersebut menjadi patokan untuk dipenuhi perusahaannya. Termasuk dalam menyusun rencana bisnis.

"Tentunya tujuannya untuk bisa memenuhi ketentuan yang ada dalam aturan tersebut nantinya setelah bisa beroperasi secara normal," kata Adhie.


Namun saat ini ia mengaku belum bisa menyebutkan secara detail soal rencana bisnis yang akan dilakukan satu-satunya perusahaan asuransi jiwa berbentuk mutual di Indonesia tersebut. Adhie beralasan, sejumlah strategi masih dalam tahap penggodokan.

Misalnya saja soal persiapan dalam rencana untuk bisa memasarkan produk baru lagi. Ia menyebut perlu persiapan yang cukup matang setelah absen berjualan selama lebih dari satu tahun.

"Contohnya dari sumber daya manusia untuk tenaga pemasar itu perlu dilakukan pelatihan kembali," ungkapnya.

Setidaknya ada sekitar tujuh ribu tenaga pemasaran yang masih dimiliki AJB Bumiputera. Agen pemasar tersebut sebelumnya hanya menjadi agen pengutip premi lanjutan saat perusahaan tersebut berhenti berjualan sejak akhir 2016.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Sanny Cicilia