KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kehadiran Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) nomor 1 tahun 2018 yang mengatur tentang kesehatan keuangan perusahaan asuransi berbentuk usaha bersama menjadi sebuah tolok ukur bagi Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera. Pengelola Statuter AJB Bumiputera Bidang SDM, Umum, dan Komunikasi Adhie M. Massardi menyebut, poin-poin yang diatur dalam beleid tersebut menjadi patokan untuk dipenuhi perusahaannya. Termasuk dalam menyusun rencana bisnis. "Tentunya tujuannya untuk bisa memenuhi ketentuan yang ada dalam aturan tersebut nantinya setelah bisa beroperasi secara normal," kata Adhie.
AJB Bumiputera jadikan aturan asuransi mutual sebagai acuan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kehadiran Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) nomor 1 tahun 2018 yang mengatur tentang kesehatan keuangan perusahaan asuransi berbentuk usaha bersama menjadi sebuah tolok ukur bagi Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera. Pengelola Statuter AJB Bumiputera Bidang SDM, Umum, dan Komunikasi Adhie M. Massardi menyebut, poin-poin yang diatur dalam beleid tersebut menjadi patokan untuk dipenuhi perusahaannya. Termasuk dalam menyusun rencana bisnis. "Tentunya tujuannya untuk bisa memenuhi ketentuan yang ada dalam aturan tersebut nantinya setelah bisa beroperasi secara normal," kata Adhie.