KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Manajemen AJB Bumiputera 1912 menempuh upaya hukum perlawanan atas penyitaan dua aset yang dilakukan mantan Direktur Utama (dirut) AJB Bumiputera Soeseno HS. Pada Selasa (8/1), Soeseno HS yang diwakili kuasa hukumnya Eggi Sudjana bermaksud menyita dua aset AJB Bumiputera berupa tanah dan bangunan yang terletak di Jalan Woltermonginsidi No. 84 Jakarta Selatan dan tanah yang berada di Jalan Bintaro Raya No. 10 Tanah Kusir Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. Berdasarkan putusan pengadilan, AJB Bumiputera 1912 diwajibkan membayar kepada Soeseno HS sebesar Rp 19 miliar yang merupakan sisa fee.
Kuasa Hukum yang mewakili AJB Bumiputera 1912 Army Mulyanto mengatakan, saat ini proses hukum terkait dua aset milik perusahan asuransi jiwa nasional tersebut masih berlangsung. Army meminta penundaan penyitaan dilakukan lantaran aset tersebut sangat penting bagi AJB Bumiputera 1912 untuk mengurus klaim pemegang polis yang tertunda. Adapun pengajuan surat upaya hukum perlawanan ini telah dilayangkan oleh AJB Bumiputera sejak 2 Januari 2019.