KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Manajemen AJB Bumiputera 1912 menempuh upaya hukum perlawanan atas penyitaan dua aset yang dilakukan mantan Direktur Utama (dirut) AJB Bumiputera Soeseno HS. Pada Selasa (8/1), Soeseno HS yang diwakili kuasa hukumnya Eggi Sudjana bermaksud menyita dua aset AJB Bumiputera berupa tanah dan bangunan yang terletak di Jalan Woltermonginsidi No. 84 Jakarta Selatan dan tanah yang berada di Jalan Bintaro Raya No. 10 Tanah Kusir Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. Berdasarkan putusan pengadilan, AJB Bumiputera 1912 diwajibkan membayar kepada Soeseno HS sebesar Rp 19 miliar yang merupakan sisa fee.
AJB Bumiputera mengajukan upaya perlawanan hukum terhadap eks dirut
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Manajemen AJB Bumiputera 1912 menempuh upaya hukum perlawanan atas penyitaan dua aset yang dilakukan mantan Direktur Utama (dirut) AJB Bumiputera Soeseno HS. Pada Selasa (8/1), Soeseno HS yang diwakili kuasa hukumnya Eggi Sudjana bermaksud menyita dua aset AJB Bumiputera berupa tanah dan bangunan yang terletak di Jalan Woltermonginsidi No. 84 Jakarta Selatan dan tanah yang berada di Jalan Bintaro Raya No. 10 Tanah Kusir Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. Berdasarkan putusan pengadilan, AJB Bumiputera 1912 diwajibkan membayar kepada Soeseno HS sebesar Rp 19 miliar yang merupakan sisa fee.