KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Asuransi Jiwa Bersama Bumiputera 1912 (AJB Bumiputera) berpotensi mengambil opsi demutualisasi untuk menyehatkan keuangan perusahaan. Skema itu juga tercantum dalam revisi Rencana Penyehatan Keuangan (RPK) dan telah diatur dalam Anggaran Dasar AJB Bumiputera.
Sebenarnya skema demutualisasi sempat bergulir tahun lalu. Salah satunya karena adanya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 7 Tahun 2023 yang memberikan kewenangan bagi OJK bisa mengubah anggaran dasar perusahaan asuransi.
Dalam POJK tersebut, AJB Bumiputera bisa menerapkan opsi demutualisasi atau mengubah bentuk badan hukumnya. Adapun penerbitan POJK Nomor 7 Tahun 2023 merupakan amanat dari UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang P2SK. Dalam Bagian Kelima BAB VII UU P2SK, tertera bahwa usaha bersama bisa mengubah bentuk badan hukum menjadi perseroan terbatas.
Mengenai hal itu, Pengamat Sektor Keuangan sekaligus Guru Besar Fakultas Ekonomi Bisnis Universitas Indonesia (UI)
, Budi Frensidy menyebut ada plus dan minus terkait opsi demutualisasi. "Adapun demutualisasi membuat suatu perusahaan bisa Initial Public Offering atau IPO. Alhasil, profit bisa langsung dibagi dan mudah dalam pengambilan keputusan," ujarnya kepada Kontan, Kamis (18/7).
Minusnya, Budi menilai bisa ada yang dominan atau menjadi pengendali pada akhirnya. AJB Bumiputera harus menjalankan sistem perusahaan dengan tata kelola yang baik sebagai bentuk penyehatan.
Baca Juga: Pengamat Ini Menyebut, Masalah AJB Bumiputera Disebabkan Salah Asuh dan Salah Kelola Sementara itu,
ia juga mempertanyakan kesanggupan AJB Bumiputera untuk melakukan opsi demutualisasi. Sebab, saat ini kondisinya saja sudah babak belur. "Bagaimana demutualisasinya? Tentu sulit untuk menarik investor," ujarnya.
Sebagai informasi, OJK menyebut melalui revisi RPK, AJB Bumiputera ternyata masih memilih penyehatan dalam bentuk usaha bersama (mutual). Adapun Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memberikan pernyataan tidak keberatan atas revisi RPK pada 1 Juli 2024.
Lebih lanjut, Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono menjelaskan RPK merupakan usulan manajemen AJB Bumiputera yang telah disetujui Rapat Umum Anggota (RUA) melalui sidang luar biasa. Dalam RPK juga terdapat soal rencana perubahan badan hukum dari usaha bersama menjadi demutualisasi.
Baca Juga: Opsi Demutualisasi Mencuat untuk Obati AJB Bumiputera yang Babak Belur "Perubahan badan hukum itu juga telah diatur dalam Anggaran Dasar AJB Bumiputera. Selain sesuai dengan ketentuan perundangan, pilihan opsi demutualisasi dilakukan Bumiputera dengan berupaya seoptimal mungkin terlebih dahulu menyehatkan perusahaan dengan skema penyehatan dalam bentuk usaha bersama (mutual)," ucapnya dalam lembar jawaban tertulis RDK OJK, Kamis (11/7).
Apabila pada batas waktu yang ditentukan dinilai tidak mampu menjalankan opsi mutual, Ogi bilang AJB Bumiputera yang telah diberikan waktu panjang untuk menyehatkan dalam skema tersebut harus menentukan opsi lain yang diatur dalam peraturan perundangan, termasuk anggaran dasar atau bisa terlaksana demutualisasi.
Ogi juga menyampaikan salah satu keunggulan dari demutualisasi adalah kemungkinan penyehatan yang tidak hanya didasarkan kepada kemampuan pemegang polis yang telah ada selaku pemilik perusahaan atau setara pemegang saham. Namun, opsi demutualisasi memungkinkan adanya tambahan modal dari investor strategis.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Putri Werdiningsih