KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebut berdasarkan revisi Rencana Penyehatan Keuangan (RPK) Asuransi Jiwa Bersama Bumiputera 1912 (AJB Bumiputera), penyelesaian klaim jatuh tempo rencananya akan diselesaikan secara bertahap hingga 2027. Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengatakan, berdasarkan revisi RPK AJB Bumiputera, jumlah
outstanding klaim AJB Bumiputera telah dilakukan penurunan nilai manfaat. "Setiap pemegang polis yang memiliki klaim agar segera menghubungi AJB Bumiputera untuk penyelesaian klaim jatuh tempo yang rencananya akan diselesaikan secara bertahap hingga 2027," kata Ogi, Kamis (11/7).
Ogi menyatakan, OJK telah memberikan pernyataan tidak keberatan atas revisi RPK pada 1 Juli 2024. Melalui revisi RPK tersebut, AJB Bumiputera masih memilih penyehatan dalam bentuk usaha bersama.
Baca Juga: Soal Revisi RPK AJB Bumiputera 1912, OJK Keluarkan Pernyataan Tidak Keberatan Dia menerangkan bahwa revisi RPK tersebut memuat empat program utama, yaitu konversi aset tetap menjadi aset likuid, efisiensi operasional melalui restrukturisasi organisasi dan rasionalisasi sumber daya manusia, penyelesaian outstanding klaim kepada pemegang polis, dan perolehan premi asuransi. Rencana Penyehatan Keuangan (RPK) merupakan usulan manajemen AJB Bumiputera yang telah disetujui Rapat Umum Anggota (RUA) melalui sidang luar biasa, termasuk mengenai rencana perubahan badan hukum dari usaha bersama (demutualisasi). "Perubahan badan hukum itu juga telah diatur dalam Anggaran Dasar AJB Bumiputera. Selain sesuai dengan ketentuan perundangan, pilihan opsi demutualisasi dilakukan Bumiputera dengan berupaya seoptimal mungkin terlebih dahulu menyehatkan perusahaan dengan skema penyehatan dalam bentuk usaha bersama (mutual)," tuturnya.
Baca Juga: Masih Berlanjut, AJB Bumiputera 1912 Bayar Klaim Rp 211,4 Miliar untuk 70.636 Polis Ogi menjelaskan salah satu skema penyehatan dalam bentuk mutual adalah dengan Penurunan Nilai Manfaat yang harus ditanggung oleh seluruh pemegang polis. Selanjutnya, dia menyebut dalam revisi RPK yang telah mendapatkan pernyataan tidak keberatan OJK, dalam bentuk mutual penyehatan dilakukan melalui konversi aset tetap menjadi lebih likuid, serta melakukan beberapa efisiensi pengelolaan. "Skema penyehatan tersebut akan dimonitor oleh OJK. Apabila pada batas waktu yang ditentukan dinilai tidak mampu menjalankannya, AJB Bumiputera yang telah diberikan waktu panjang untuk menyehatkan dalam bentuk mutual, harus menentukan opsi lain yang diatur dalam peraturan perundangan, termasuk anggaran dasarnya," katanya.
Ogi juga menyampaikan salah satu keunggulan dari demutualisasi adalah kemungkinan penyehatan yang tidak hanya didasarkan kepada kemampuan pemegang polis yang telah ada selaku pemilik perusahaan atau setara pemegang saham, tetapi opsi demutualisasi memungkinkan adanya tambahan modal dari investor strategis.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Wahyu T.Rahmawati