AJB Bumiputera: Sudah 10 Ribu Pemegang Polis yang Setujui Penurunan Nilai Manfaat



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pasca Rencana Penyehatan Keuangan (RPK) telah disetujui Otoritas Jasa Keuangan (OJK), AJB Bumiputera 1912 melalui Tim Task Force Penyelesain Klaim Tertunda mulai bekerja memberikan informasi secara jelas dan detail kepada para pemegang polis.

Juru Bicara Badan Perwakilan Anggota (BPA) AJB Bumiputera RM Bagus Irawan mengungkapkan bahwa dari 20 wilayah kantor AJB Bumiputera 1912 yang tersebar, telah banyak dilaporkan para pemegang polis yang menyatakan setuju dan menandatangani surat pernyataan persetujuan penurunan nilai manfaat (PNM).

“Saat ini sudah mencapai lebih dari 10.000 orang. Akan kami sampaikan secara detail jumlahnya di akhir bulan Februari ini,” ujarnya dalam keterangan resmi, Sabtu (25/2).


Ia bilang pertanyaan yang sering ditanyakan pemegang polis adalah terkait soal PNM yang sejatinya bertujuan untuk memastikan setiap pemegang polis masih menerima haknya, meskipun tidak utuh karena harus turut bersama menanggung kerugian perusahaan sebagaimana di atur dalam pasal 38 Anggaran Dasar Bumiputera 1912.

Baca Juga: Gelar RUPSLB, Maximus Insurance Ubah Rencana Pemisahan Unit Usaha Syariah

“Sebaliknya bila tidak dilakukan penurunan nilai manfaat (PNM), bisa saja pemegang polis tidak mendapatkan haknya serupiah pun,” imbuhnya.

Selain itu, Bagus juga menjelaskan manajemen juga telah mempersiapkan Penyelesain Klaim Tertunda AJB Bumiputera 1912. Dimana, OJK juga telah memberikan persetujuan untuk pencairan Dana Jaminan.

Ia menyebut saham yang dimiliki juga akan dilepas oleh AJB Bumiputera 1912. Beberapa aset milik AJB Bumiputera 1912 seperti Hotel Bumi Surabaya, tanah di TB Simatupang, joint venture Gedung Wisma dan tanah di Setiabudi juga akan diproses.

“Beberapa investor yang tertarik sudah melakukan pendekatan untuk berproses pada format jual beli. Semua akan masuk dalam rekening yang terpisah sehingga tim taks force bisa melakukan monitoring agar akuntabilitasnya tetap terjaga,” jelasnya.

Baca Juga: Rudy Kamdani Terpilih sebagai Ketua Umum AASI Periode 2023 - 2026

Terakhir, Bagus menegaskan dengan RPK yang secara hukum telah mendapat persetujuan, maka semua elemen yang ada  mulai dari BPA, manajemen, dan pemegang polis harus taat dan menjalankan apa yang sudah ada dan tertuang dalam RPK. 

“Tentunya semua tindakan yang akan menghalangi dan mempersulit pelaksanaan RPK bisa saja dianggap tindakan melawan hukum. Oleh sebab itu semua pihak tetap diharapkan bisa menjaga suasana yang kondusif dalam pelaksanaan RPK ini,” pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Tendi Mahadi