JAKARTA. Pengembang kondominium hotel (kondotel) Pullman Bali Legian Nirwana PT Mitra Asian Properti (MAP) berjanji segera melaksanakan akta jual beli (AJB) kepada para pemilik kondotel. Hal itu tertuang dalam proposal perdamaian restrukturisasi utang (PKPU). Yangmana, bagi pembeli unit kondotel yang telah menandatangani PPJB dan melakukan pembayaran lunas, MAP akan menyelesaikan paling lambat 31 Desember 2017 dengan dihadapkan dengan penjabat pembuat akta tanah (PPAT). Nah, bagi setiap pembeli unit kondotel yang ingin mendapatkan AJB, harus sudah mendaftarkan dan memenuhi persyaratan teknis paling lambat 1 bulan sebelum AJB dilaksanakan. Adapun dengan ketentuan seluruh AJB selesai paling lambat 31 Desember 2017.
AJB kondotel Pullman Bali dibagi maks 31 Des
JAKARTA. Pengembang kondominium hotel (kondotel) Pullman Bali Legian Nirwana PT Mitra Asian Properti (MAP) berjanji segera melaksanakan akta jual beli (AJB) kepada para pemilik kondotel. Hal itu tertuang dalam proposal perdamaian restrukturisasi utang (PKPU). Yangmana, bagi pembeli unit kondotel yang telah menandatangani PPJB dan melakukan pembayaran lunas, MAP akan menyelesaikan paling lambat 31 Desember 2017 dengan dihadapkan dengan penjabat pembuat akta tanah (PPAT). Nah, bagi setiap pembeli unit kondotel yang ingin mendapatkan AJB, harus sudah mendaftarkan dan memenuhi persyaratan teknis paling lambat 1 bulan sebelum AJB dilaksanakan. Adapun dengan ketentuan seluruh AJB selesai paling lambat 31 Desember 2017.