AJI anugerahkan Udin Award kepada Ridwan Salamun



JAKARTA. Di Ulang Tahunnya yang ke-17, Aliansi Jurnalis Independen (AJI), kembali menganugerahkan Udin dan Tasrif Award. Kali ini, penghargaan bagi insan jurnalis ini diberikan kepada Ridwan Salamun, koresponden Sun TV yang dibantai massa saat melakukan peliputan perkelahian di Tual, Maluku Utara.

Pasalnya, anggota dewan juri menilai, Ridwan merupakan sosok yang paling tepat sebagai penerima Udin Award 2011. Pemberian penganugerahan Udin Award ini, berlangsung pada malam resepsi ulang tahun AJI, di Galeri Nasional, Jakarta, pada Jumat, (8/7) malam.Dewan Juri Udin Award sepakat untuk memberikan penghargaan kepada Ridwan, karena selain sebagai korban pembunuhan yang keji, tapi Ridwan Salamun juga menjadi korban mafia hukum. Sebab, para pembunuh Ridwan, akhirnya divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Tual, Maluku Utara. Bahkan, yang lebih tragis lagi, meski telah tidak bernyawa, Ridwan justru sempat ditetapkan sebagai tersangka karena dituduh terlibat dalam pembunuhan.Anggota Dewan Juri Udin Award yang terdiri dari Poengky Indarti (Direktur Eksekutif Lembaga Pemantau Hak Asasi Manusia, Imparsial), Bekti Nugroho (Sekjen Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia dan anggota Dewan Pers) serta Eko Maryadi (pengurus AJI Indonesia), sepakat untuk menganugerahkan Udin Award 2011, yang merupakan bentuk penghargaan atas dedikasi jurnalis yang menjadi korban kekerasan karena menjalankan profesinya.Pada malam penganugerahan Udin Award, penghargaan kepada Ridwan diterima oleh isteri Ridwan Saodah, didampingi putra mereka yang masih kecil.Ridwan Salamun tewas saat meliput bentrok pada Agustus tahun 2010 lalu. Bapak satu anak itu tewas dengan sejumlah luka bacok, saat terjadi bentrokan antara warga Desa Fiditan, Kecamatan Dullah Utara pecah. Mulanya, kepolisian sempat menangkap 13 orang tersangka yang diduga terlibat dalam bentrokan antar warga tersebut. Tapi ternyata, hanya tiga orang tersangka yang berkas perkaranya dilimpahkan ke Pengadilan.Awalnya polisi sempat akan menjerat para tersangka dengan pasal 338 tentang pembunuhan. Namun berkas itu diubah oleh jaksa penuntut umum dengan menerapkan pasal 170 tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian. Para jaksa bahkan hanya menuntut hukuman kurungan selama 8 bulan penjara, kepada masing-masing tersangka.Udin Award sendiri diambil dari nama seorang jurnalis Berita Nasional (Bernas) Yogyakarta, Fuad Muhammad Syafruddin alias Udin, yang menjadi korban pembunuhan pada tahun 1996. Hingga kini kasus pembunuhan terhadap insan jurnalis ini, tidak pernah terungkap.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: Barratut Taqiyyah Rafie