AJI Jakarta desak kasus wartawan minta saham IPO KRAS diusut tuntas



JAKARTA. Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta mendesak dugaan keterlibatan sejumlah wartawan dalam kongkalikong penawaran saham perdana Krakatau Steel, awal November ini, diusut tuntas. Jika terbukti, para jurnalis pelakunya harus mendapat sanksi tegas, karena telah mencemarkan kredibilitas jurnalis Indonesia.AJI Jakarta mendesak pihak yang mengetahui keterlibatan wartawan ini untuk segera melaporkan secara resmi ke Dewan Pers dan polisi. "Laporan ini penting agar lembaga tersebut bisa segera mengusut laporan adanya wartawan yang meminta jatah saham perdana KRAS," kata Ketua AJI Jakarta Wahyu Dhyatmika dalam siaran persnya, Kamis (18/11).Dugaan ini berawal dari laporan sejumlah pihak yang terlibat langsung dalam proses penawaran saham Krakatau Steel (KRAS). Mereka menuding ada sejumlah wartawan dari beberapa media terkemuka yang berusaha memperoleh jatah saham perdana KRAS tanpa melalui prosedur yang berlaku di pasar modal.Berdasarkan informasi yang dihimpun AJI Jakarta, sejumlah wartawan ini meminta jatah saham sebesar 1.500 lot saham perdana KRAS yang bernilai Rp 637,5 juta. Permintaan itu kabarnya dibarengi dengan tekanan melalui pemberitaan negatif seputar IPO Krakatau Steel. Selain saham, sejumlah wartawan ini juga dilaporkan meminta uang tunai.Jika terbukti, tindakan wartawan-wartawan ini jelas melanggar kode etik jurnalistik wartawan Indonesia (KEWI). Pasal 6 KEWI secara jelas dan tegas menyatakan bahwa wartawan Indonesia tidak menyalahgunakan profesi dan tidak menerima suap. Selain itu, tindakan wartawan yang meminta jatah saham perdana KRAS ini berindikasi tindak pidana pemerasan.Wahyu mengatakan cara kerja jurnalis yang dicemari oleh kepentingan komersial pribadi dan kelompok ini bisa mengancam iklim investasi di Indonesia. "Berita-berita mengenai bursa saham yang dibuat secara tidak proporsional, tendensius dan tidak berimbang bisa membingungkan investor," tegasnya.AJI Jakarta juga menghimbau semua jurnalis peliput pasar modal tetap kritis dan berimbang dalam memberikan informasi yang diberikan kepada publik. Seperti diberitakan sebelumnya, ada empat wartawan dari media besar diduga telah meminta jatah saham KRAS tanpa proses yang berlaku di pasar modal. Mereka juga meminta uang Rp 400 juta.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: Edy Can