KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Aliansi Jurnalis Independent (AJI) Jakarta mengecam keras aksi kekerasan dan intimidasi yang dilakukan oleh kader dan simpatisan PDIP pada Rabu (30/5) sekitar pukul 16.00 WIB di Kantor Radar Bogor. Dalam siaran pers, Kamis (31/5) AJI mengimbau untuk mengikuti ketentuan Undang-Undang No 40 Tahun 1999 Tentang Pers, yang mana keberatan atas pemberitaan harus diselesaikan sesuai dengan ketentuan undang-undang yang berlaku. AJI juga mendesak pihak kepolisian untuk mengusut tuntas aksi kekerasan dan segera memproses aksi kekerasan ini secara hukum serta engimbau Radar Bogor agar memberikan ruang hak jawab kepada PDIP, dan juga mengimbau agar semua media mampu menjaga independensi dan kode etik jurnalistik yang ada.
AJI Jakarta kecam aksi anarkis ratusan kader & simpatisan PDIP di kantor Radar Bogor
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Aliansi Jurnalis Independent (AJI) Jakarta mengecam keras aksi kekerasan dan intimidasi yang dilakukan oleh kader dan simpatisan PDIP pada Rabu (30/5) sekitar pukul 16.00 WIB di Kantor Radar Bogor. Dalam siaran pers, Kamis (31/5) AJI mengimbau untuk mengikuti ketentuan Undang-Undang No 40 Tahun 1999 Tentang Pers, yang mana keberatan atas pemberitaan harus diselesaikan sesuai dengan ketentuan undang-undang yang berlaku. AJI juga mendesak pihak kepolisian untuk mengusut tuntas aksi kekerasan dan segera memproses aksi kekerasan ini secara hukum serta engimbau Radar Bogor agar memberikan ruang hak jawab kepada PDIP, dan juga mengimbau agar semua media mampu menjaga independensi dan kode etik jurnalistik yang ada.