KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta mengecam aksi penganiayaan dan intimidasi pada beberapa jurnalis, salah satunya jurnalis detik.com saat acara Malam Munajat 212 di kawasan Monas, Jakarta Pusat, Kamis (21/2) malam. "Kami menilai tindakan menghapus rekaman video maupun foto dari kamera jurnalis CNN Indonesia TV dan Detik.com adalah perbuatan melawan hukum. Mereka telah menghalang-halangi kerja jurnalis memenuhi hak publik dalam memperoleh informasi," kata Ketua AJI Asnil Bambani Amri dalam keterangan tertulis, Jumat (22/2). Menurut Asnil, peristiwa penganiayaan dan intimidasi tersebut telah melanggar Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Pasal tersebut berbunyi, jurnalis mendapat perlindungan hukum dalam menjalankan profesinya.
AJI kecam penganiayaan wartawan saat Malam Munajat 212
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta mengecam aksi penganiayaan dan intimidasi pada beberapa jurnalis, salah satunya jurnalis detik.com saat acara Malam Munajat 212 di kawasan Monas, Jakarta Pusat, Kamis (21/2) malam. "Kami menilai tindakan menghapus rekaman video maupun foto dari kamera jurnalis CNN Indonesia TV dan Detik.com adalah perbuatan melawan hukum. Mereka telah menghalang-halangi kerja jurnalis memenuhi hak publik dalam memperoleh informasi," kata Ketua AJI Asnil Bambani Amri dalam keterangan tertulis, Jumat (22/2). Menurut Asnil, peristiwa penganiayaan dan intimidasi tersebut telah melanggar Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Pasal tersebut berbunyi, jurnalis mendapat perlindungan hukum dalam menjalankan profesinya.