AJI: Komite Etik KPK tak perlu panggil jurnalis



 JAKARTA. Aliansi Jurnalis Independent (AJI) Jakarta meminta Komite Etik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak melakukan pemanggilan terhadap jurnalis, terkait bocornya surat perintah penyidikan (sprindik) atas nama Anas Urbaningrum dari institusi KPK.

“AJI menilai langkah meminta keterangan kepada jurnalis merupakan langkah yang tidak tepat,” kata Ketua AJI, Umar Idris dalam siaran persnya di Jakarta, Senin (11/3). Menurut Umar, meskipun jurnalis bisa dipanggil ke persidangan untuk menjadi saksi, akan tetapi jurnalis memiliki hak tolak untuk melindungi narasumber dan kredibilitas profesinya.

Umar mengatakan, aturan soal hak tolak dari jurnalis dalam melindungi narasumbernya itu dijamin dalam pasal 4 UU No 40 tahun 1999 tentang Pers.  “Hal ini juga diatur dalam pasal 170 KUHAP yang berbunyi mereka yang karena pekerjaan, harkat atau jabatannya diwajibkan menyimpan rahasia, dapat dibebaskan dari kewajiban memberi keterangan sebagai saksi,” kata Umar.


Meski demikian, AJI tetap mendukung langkah komite etik KPK pimpinan Anies Baswedan itu untuk mengusut pembocor spindik Anas. Hanya saja, menurut Umar, Komite Etik KPK perlu menghormati hak tolak wartawan untuk mengungkap sumbernya.

Seperti diketahui, Komite Etik KPK telah melayangkan panggilan terhadap wartawan dari TV One, Tempo dan Media Indonesia. Namun, dari tiga jurnalis dari tiga media itu, hanya jurnalis dari TV One yang memenuhi panggilan.

Anggota komite etik Abdullah Hehamahua mengaku menyesal atas hal tersebut. Menurut Abdullah, ketidakhadiran itu mengganggu kinerja timnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Asnil Amri