JAKARTA. Aliansi Jurnalis Independent (AJI) Jakarta meminta Komite Etik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak melakukan pemanggilan terhadap jurnalis, terkait bocornya surat perintah penyidikan (sprindik) atas nama Anas Urbaningrum dari institusi KPK. “AJI menilai langkah meminta keterangan kepada jurnalis merupakan langkah yang tidak tepat,” kata Ketua AJI, Umar Idris dalam siaran persnya di Jakarta, Senin (11/3). Menurut Umar, meskipun jurnalis bisa dipanggil ke persidangan untuk menjadi saksi, akan tetapi jurnalis memiliki hak tolak untuk melindungi narasumber dan kredibilitas profesinya. Umar mengatakan, aturan soal hak tolak dari jurnalis dalam melindungi narasumbernya itu dijamin dalam pasal 4 UU No 40 tahun 1999 tentang Pers. “Hal ini juga diatur dalam pasal 170 KUHAP yang berbunyi mereka yang karena pekerjaan, harkat atau jabatannya diwajibkan menyimpan rahasia, dapat dibebaskan dari kewajiban memberi keterangan sebagai saksi,” kata Umar.
AJI: Komite Etik KPK tak perlu panggil jurnalis
JAKARTA. Aliansi Jurnalis Independent (AJI) Jakarta meminta Komite Etik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak melakukan pemanggilan terhadap jurnalis, terkait bocornya surat perintah penyidikan (sprindik) atas nama Anas Urbaningrum dari institusi KPK. “AJI menilai langkah meminta keterangan kepada jurnalis merupakan langkah yang tidak tepat,” kata Ketua AJI, Umar Idris dalam siaran persnya di Jakarta, Senin (11/3). Menurut Umar, meskipun jurnalis bisa dipanggil ke persidangan untuk menjadi saksi, akan tetapi jurnalis memiliki hak tolak untuk melindungi narasumber dan kredibilitas profesinya. Umar mengatakan, aturan soal hak tolak dari jurnalis dalam melindungi narasumbernya itu dijamin dalam pasal 4 UU No 40 tahun 1999 tentang Pers. “Hal ini juga diatur dalam pasal 170 KUHAP yang berbunyi mereka yang karena pekerjaan, harkat atau jabatannya diwajibkan menyimpan rahasia, dapat dibebaskan dari kewajiban memberi keterangan sebagai saksi,” kata Umar.