KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Aliansi Jurnalis Independen (AJI) mengecam keputusan pemerintah yang telah membatasi akses terhadap media sosial, khususnya fitur untuk penyebaran video dan gambar, pascademonstrasi yang berujung bentrokan dan pembakaran di Jakarta beberapa waktu lalu. Abdul Manan, Ketua AJI menyatakan, pemerintah harus segera mencabut kebijakan pembatasan akses media sosial tersebut karena bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945, khususnya Pasal 28F. “Setiap orang berhak berkomunikasi dan memperoleh informasi, serta pasal 19 Deklarasi Umum HAM yang memberikan kebebasan kepada masyarakat mencari, menerima dan menyampaikan informasi,” kata Manan dalam siaran pers, Kamis (23/5).
AJI mengecam pembatasan akses media sosial
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Aliansi Jurnalis Independen (AJI) mengecam keputusan pemerintah yang telah membatasi akses terhadap media sosial, khususnya fitur untuk penyebaran video dan gambar, pascademonstrasi yang berujung bentrokan dan pembakaran di Jakarta beberapa waktu lalu. Abdul Manan, Ketua AJI menyatakan, pemerintah harus segera mencabut kebijakan pembatasan akses media sosial tersebut karena bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945, khususnya Pasal 28F. “Setiap orang berhak berkomunikasi dan memperoleh informasi, serta pasal 19 Deklarasi Umum HAM yang memberikan kebebasan kepada masyarakat mencari, menerima dan menyampaikan informasi,” kata Manan dalam siaran pers, Kamis (23/5).