JAKARTA. Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta mendesak Kepolisian Daerah Metro Jaya untuk segera mencabut status tersangka Pemimpin Redaksi The Jakarta Post (JP), Meidyatama Suryodiningrat, dalam kasus dugaan tindak pidana penistaan agama. AJI juga meminta kasus ini dihentikan karena telah diselesaikan di Dewan Pers. Menurut AJI, keputusan kepolisian menetapkan tersangka tersebut tindakan yang dapat mengancam kebebasan pers yang telah dijamin di Pasal 28 Undang-Undang Dasar 1945 dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Pasal 4 Undang-Undang Pers menyatakan, “Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.” Pasal 6 juga mengatur pers nasional melaksanakan peranannya dengan cara melakukan pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum. Pasal 8 dengan jelas menyatakan bahwa,” Dalam melaksanakan profesinya wartawan mendapat perlindungan hukum.” Pemuatan karikatur ISIS di Jakarta Post pada 3 Juli 2014 merupakan kritik terhadap kelompok radikal ISIS yang memanipulasi ajaran Islam untuk melegitimasi kekerasan dan teror yang mereka lakukan di Irak dan Suriah. Jakarta Post hendak mengkritik tindakan ISIS seperti membunuh anak-anak, perempuan, dan orang yang berbeda paham dan keyakinan dengan mereka sebagai tindakan yang bertentang dengan nilai-nilai ajaran Islam dan nilai-nilai kemanusian universal.
AJI minta status tersangka Pemred JP dicabut
JAKARTA. Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta mendesak Kepolisian Daerah Metro Jaya untuk segera mencabut status tersangka Pemimpin Redaksi The Jakarta Post (JP), Meidyatama Suryodiningrat, dalam kasus dugaan tindak pidana penistaan agama. AJI juga meminta kasus ini dihentikan karena telah diselesaikan di Dewan Pers. Menurut AJI, keputusan kepolisian menetapkan tersangka tersebut tindakan yang dapat mengancam kebebasan pers yang telah dijamin di Pasal 28 Undang-Undang Dasar 1945 dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Pasal 4 Undang-Undang Pers menyatakan, “Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.” Pasal 6 juga mengatur pers nasional melaksanakan peranannya dengan cara melakukan pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum. Pasal 8 dengan jelas menyatakan bahwa,” Dalam melaksanakan profesinya wartawan mendapat perlindungan hukum.” Pemuatan karikatur ISIS di Jakarta Post pada 3 Juli 2014 merupakan kritik terhadap kelompok radikal ISIS yang memanipulasi ajaran Islam untuk melegitimasi kekerasan dan teror yang mereka lakukan di Irak dan Suriah. Jakarta Post hendak mengkritik tindakan ISIS seperti membunuh anak-anak, perempuan, dan orang yang berbeda paham dan keyakinan dengan mereka sebagai tindakan yang bertentang dengan nilai-nilai ajaran Islam dan nilai-nilai kemanusian universal.