AJI: Stop jadikan jurnalis sasaran kemarahan



JAKARTA. Aksi demo pada Jumat, 4 November 2016 lalu berakhir ricuh. Polisi yang berusaha membubarkan kerumunan massa karena waktu unjuk rasa telah usai, berujung ricuh. Selepas Maghrib, keadaan mulai memanas.

Lemparan botol mulai melayang di udara. Awak media yang sedang bertugas meliput demo pun tidak luput terkena dampak dari kekacauan tersebut. Salah satu awak media yang merupakan kamerawan Kompas TV, Guntur, diteriaki provokator oleh seorang pendemo ketika sedang mengambil gambar. Aparat kepolisian kemudian berhasil mengamankan wartawan tersebut. 

Dalam klarifikasinya lewat pesan Whatsapp, Mutiara, reporter Kompas TV yang juga bertugas bersama Guntur di lokasi waktu demo berlangsung berujar, ID card pers miliknya dan Guntur diambil, memory card diambil paksa dan juga Guntur sempat dipukul kepalanya. 


Dengan adanya kejadian tersebut, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia meminta semua pihak tidak menjadikan jurnalis sebagai sasaran kemarahan. Aktivitas jurnalistik di tengah masyarakat adalah tindakan yang dilindungi undang-undang, sekaligus sebagai mata dan telinga publik dalam mengabarkan fakta. 

Ketua Umum AJI Indonesia, Suwarjono, mengatakan, semua pihak harus memahami kerja jurnalis sebagai mata dan telinga publik. Jurnalis bekerja dilindungi undang-undang. Semua hal menyangkut sengketa pemberitaan, ada mekanisme sebagaimana diatur UU Pers. 

"Bisa menempuh hak jawab, hak koreksi hingga mengadukan ke Dewan Pers bila pihak yang bersengketa belum menemukan titik temu. Oleh karena itu, stop menjadikan jurnalis sebagai sasaran kemarahan," kata Suwarjono dalam siaran pers, Minggu (5/11).

AJI mencatat, ada berbagai peristiwa kekerasan verbal maupun nonverbal terjadi di berbagai daerah dalam rangakaian demo 4 November 2016, Jumat (4/11). 

Di Jakarta, setidaknya ada tiga jurnalis televisi menjadi korban kekerasan. Rombongan kru dari sebuah stasiun televisi juga diusir dari masjid Istiqlal karena di anggap membela kelompok tertentu. 

Ketika terjadi bentrokan antara aparat keamanan dan pengunjuk rasa, lemparan baru juga mengarah pada kelompok jurnalis yang meliput peristiwa itu.

Sementara di Medan, Sumatera Utara, rombongan jurnalis dari sebuah stasiun tv juga mengalami hal yang sama, diusir dari lokasi digelarnya unjuk rasa 4 November.

Suwarjono melihat, provokasi menjadikan jurnalis sebagai sasaran kemarahan mulai terjadi beberasa hari sebelum unjuk rasa 4 November itu digelar. Beredar "meme" yang menyebut media tertentu yang berseberangan dengan aspirasi pengunjuk rasa. 

"Artinya, sejak awal ada suasana kebencian pada media yang dibangun. Ini gejala buruk yang merusak kebebasan pers di Indonesia. Dan puncaknya terjadi saat hari H," kata Suwarjono.

Sementara Ketua Bidang Advokasi Iman D. Nugroho menegaskan, ada ketentuan pidana bagi pihak-pihak yang menghalang-halangi kerja jurnalistik, sebagai mana diatur dalam Pasal 18 UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.

"Siapa pun yang menghalang-halangi, diancam hukuman dua tahun penjara atau denda paling banyak Rp 500 juta rupiah. Ini tidak main-main." kata Iman. Karena itu, Iman meminta polisi untuk mengusut tuntas kasus kekerasan pada jurnalis yang terjadi pada demo 4 November lalu.

Iman meminta, polisi juga mengusut provokator yang membakar kemarahan warga  melalui penyebaran "meme" yang menyudutkan media massa. Meme itu sengaja  digulirkan pihak-pihak tertentu karena tidak setuju dengan pemberitaan media tertentu pula.

"Tapi justru itulah yang menjadikan jurnalis sebagai salah satu sasaran kemarahan  dalam demonstrasi. Bila hal ini dibiarkan, maka di kemudian hari akan muncul rangkaian peristiwa serupa, yang pada ujungnya menjadikan jurnalis sebagai sasaran kemarahan," jelas Iman.

Meski demikian, kata Iman, media massa hendaknya menjadikan peristiwa ini sebagai pelajaran untuk perlunya kembali melaksanakan kode etik jurnalistik dalam aktivitas jurnalistiknya. 

Media massa harus independen dalam memberitakan fakta, dan selalu menguji informasi, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Rizki Caturini