JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin PT Asuransi Jiwa Nusantara (AJN). Pencabutan izin itu dilakukan OJK karena AJN tidak mampu memenuhi standard kesehatan keuangan yang meliputi risk based capital (RBC), rasio perimbangan investasi terhadap cadangan teknis dan utang klaim, serta pengembalian pinjaman subordinasi. Dalam keterangan pers OJK, Deputi Komisioner Pengawas IKNB I OJK Ngalim Sawega menambahkan, keputusan tersebut juga berdasarkan ketidaksanggupan AJN memenuhi ketentuan melalui kesempatan yang diberikan hingga batas waktu. "Jadi, hari ini (kemarin) OJK telah mencabut izin AJN," kata dia, Kamis (13/6). Sebelumnya, OJK telah memberikan sanksi pembatasan kegiatan usaha kepada AJN hingga 10 Juni kemarin. Dalam proses sanksi tersebut, OJK melakukan beberapa tindakan seperti wawancara dengan manajemen AJN guna mengetahui latar belakang masalah yang dihadapi hingga perkembangan langkah yang dilakukan.
AJN diminta selesaikan kewajiban ke pemegang polis
JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin PT Asuransi Jiwa Nusantara (AJN). Pencabutan izin itu dilakukan OJK karena AJN tidak mampu memenuhi standard kesehatan keuangan yang meliputi risk based capital (RBC), rasio perimbangan investasi terhadap cadangan teknis dan utang klaim, serta pengembalian pinjaman subordinasi. Dalam keterangan pers OJK, Deputi Komisioner Pengawas IKNB I OJK Ngalim Sawega menambahkan, keputusan tersebut juga berdasarkan ketidaksanggupan AJN memenuhi ketentuan melalui kesempatan yang diberikan hingga batas waktu. "Jadi, hari ini (kemarin) OJK telah mencabut izin AJN," kata dia, Kamis (13/6). Sebelumnya, OJK telah memberikan sanksi pembatasan kegiatan usaha kepada AJN hingga 10 Juni kemarin. Dalam proses sanksi tersebut, OJK melakukan beberapa tindakan seperti wawancara dengan manajemen AJN guna mengetahui latar belakang masalah yang dihadapi hingga perkembangan langkah yang dilakukan.