Ajudan Ken bilang bukan uang suap, tapi pinjaman



JAKARTA. Andreas Setiawan, ajudan Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Kementerian Keuangan Ken Dwijugiasteadi mengakui bahwa menjelang terjadinya suap antara Kasubdit Bukti Permulaan Ditjen Pajak, Handang Soekarno dengan Ramapanicker Rajamohanan Nair,  Country Director PT Eka Prima Ekspor Indonesia, ia sempat berkomunikasi dengan Handang soal uang.

Namun pembicaraan itu disamarkan menggunakan sandi seperti "undangan" dan "paketan". Keterangan ini disampaikan Andreas di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), ketika menjadi saksi untuk terdakwa Handang, Rabu (31/5). Menurutnya, ia berencana meminjam uang kepada Handang dengan menggunakan istilah untuk menyamarkan penyebutan uang dari istrinya. "Saya takut ketahuan istri saya," kata Andreas. Pinjaman uang ini rencananya akan digunakan untuk biaya pengobatan orang tuanya.

Namun Hakim curiga dengan Andreas yang tak menggunakan bahasa sederhana saat meminjam uang. Dalam pembicaraan pun Handang seolah nurut dengan Andreas yang jabatannya hanya ajudan.


Selain itu, Hakim juga mempertanyakan kenapa Andreas tidak meminjam uang kepada Ken selaku bosnya. Namun Andreas menjawab bahwa Ken selalu sibuk sejak adanya program tax amnesty.

Seperti diberitakan sebelumnya, dalam surat dakwaan, disebutkan bahwa pada tanggal 21 November 2016 pukul 19.00, Handang mengirim pesan whatsapp kepada Andreas. "Sy izin ke arah kemayoran mas ngambil cetakan undangan nya," tulis Handang. Informasi tersebut dijawab Andreas dengan menyatakan bahwa ia siap menunggu. "Siap saya standby di lante 5 mas," jawab Andreas. Satu jam setelah itu, sekitar pukul 20.00, Handang mengambil uang dari Rajamohanan di apartemennya dan tertangkap tangan oleh KPK.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Hendra Gunawan