JAKARTA. Untuk kepentingan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait dengan penyelenggaraan PON XVIII Riau, pada hari ini, Jumat (21/2), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan upaya hukum penahanan terhadap SF. "Penahanan dilakukan untuk 20 hari ke depan terhitung mulai hari ini di Rumah Tahanan Negara Kelas 1 Cipinang," kata Johan Budi, Juru Bicara KPK. Sebelumnya, SF selaku ajudan mantan Gubernur Riau Rusli Zainal, ditetapkan sebagai tersangka karena diduga dengan sengaja tidak memberikan keterangan atau memberikan keterangan yang tidak benar dalam persidangan perkara tindak pidana korupsi pada PN Pekanbaru dengan terdakwa mantan Gubernur Riau Rusli Zainal.
Ajudan Rusli Zainal ditahan di Rutan Cipinang
JAKARTA. Untuk kepentingan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait dengan penyelenggaraan PON XVIII Riau, pada hari ini, Jumat (21/2), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan upaya hukum penahanan terhadap SF. "Penahanan dilakukan untuk 20 hari ke depan terhitung mulai hari ini di Rumah Tahanan Negara Kelas 1 Cipinang," kata Johan Budi, Juru Bicara KPK. Sebelumnya, SF selaku ajudan mantan Gubernur Riau Rusli Zainal, ditetapkan sebagai tersangka karena diduga dengan sengaja tidak memberikan keterangan atau memberikan keterangan yang tidak benar dalam persidangan perkara tindak pidana korupsi pada PN Pekanbaru dengan terdakwa mantan Gubernur Riau Rusli Zainal.