JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan ajudan Gubernur Riau Rusli Zainal, Said Faisal alias H sebagai tersangka. Said ditetapkan sebagai tersangka lantaran diduga memberikan keterangan palsu saat memberikan kesaksian dalam persidangan kasus Pekan Olahraga Nasional (PON) Riau."Pengembangan terkait dengan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait dengan kasus pembahasan PON Riau, penyidik KPK telah menemukan 2 alat bukti yang cukup yang kemudian menyimpulkan ada dugaan keterlibatan pihak lain yaitu SF (Said Faisal) alias H," kata Juru Bicara KPK Johan Budi di Kantor KPK, Jakarta, Senin (17/2).Sangkaan ini berdasarkan pasal yang dituduhkan kepada Said. Johan bilang, Said diduga melanggar Pasal 22 Jo Pasal 35 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.Selain itu kata Johan, KPK juga menjerat Said dengan Pasal 15 Jo Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah denganĀ UU Nomor 20 tahun 2001 Jo Pasal 56 KUHPidana.Sebelumnya diberitakan bahwa dalam persidangan di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Riau, Said memberikan kesaksian terkait kasus PON Riau. Dalam persidangan tersebut, majelis hakim mengkonfrontasi Said terkait kebenaran adanya permintaan dan alokasi dana Rp 500 juta dari PT Adhi Karya.Namun, Said selalu membantah dengan menjawab tidak tahu. Padahal kala itu, tiga saksi lainnya yaitu Nasafwir, Nur Saadah, dan Lukman Abbas dalam persidangan tersebut mengaku telah menyerahkan uang Rp 500 juta untuk Rusli Zainal melalui ajudannya, Said Faisal.Johan bilang, terkait kasus Said ini, KPK juga melakukan pemeriksaan tiga saksi pada hari ini. Ketiganya yakni Nur Saadah, Nasafwir, dan Suharto di Sekolah Polisi Negara (SPN) di Pekanbaru, Riau. "Ini semua diperiksa sebagai saksi," kata Johan. KPK pun tak berhenti pada penetapan Said sebagai tersangka. Johan bilang, pihaknya akan terus menelusuri dugaan pihak-pihak lainnya dalam kasus tersebut.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Ajudan Rusli Zainal jadi tersangka
JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan ajudan Gubernur Riau Rusli Zainal, Said Faisal alias H sebagai tersangka. Said ditetapkan sebagai tersangka lantaran diduga memberikan keterangan palsu saat memberikan kesaksian dalam persidangan kasus Pekan Olahraga Nasional (PON) Riau."Pengembangan terkait dengan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait dengan kasus pembahasan PON Riau, penyidik KPK telah menemukan 2 alat bukti yang cukup yang kemudian menyimpulkan ada dugaan keterlibatan pihak lain yaitu SF (Said Faisal) alias H," kata Juru Bicara KPK Johan Budi di Kantor KPK, Jakarta, Senin (17/2).Sangkaan ini berdasarkan pasal yang dituduhkan kepada Said. Johan bilang, Said diduga melanggar Pasal 22 Jo Pasal 35 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.Selain itu kata Johan, KPK juga menjerat Said dengan Pasal 15 Jo Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah denganĀ UU Nomor 20 tahun 2001 Jo Pasal 56 KUHPidana.Sebelumnya diberitakan bahwa dalam persidangan di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Riau, Said memberikan kesaksian terkait kasus PON Riau. Dalam persidangan tersebut, majelis hakim mengkonfrontasi Said terkait kebenaran adanya permintaan dan alokasi dana Rp 500 juta dari PT Adhi Karya.Namun, Said selalu membantah dengan menjawab tidak tahu. Padahal kala itu, tiga saksi lainnya yaitu Nasafwir, Nur Saadah, dan Lukman Abbas dalam persidangan tersebut mengaku telah menyerahkan uang Rp 500 juta untuk Rusli Zainal melalui ajudannya, Said Faisal.Johan bilang, terkait kasus Said ini, KPK juga melakukan pemeriksaan tiga saksi pada hari ini. Ketiganya yakni Nur Saadah, Nasafwir, dan Suharto di Sekolah Polisi Negara (SPN) di Pekanbaru, Riau. "Ini semua diperiksa sebagai saksi," kata Johan. KPK pun tak berhenti pada penetapan Said sebagai tersangka. Johan bilang, pihaknya akan terus menelusuri dugaan pihak-pihak lainnya dalam kasus tersebut.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News