Ajukan Amicus Curiae ke MK, Megawati Kutip Kata-kata Kartini



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ketua Umum PDI-P Megawati Soekarnoputri mengirimkan surat amicus curiae atau sahabat pengadilan kepada Mahkamah Konstitusi (MK). 

Surat tersebut diserahkan oleh Sekretaris Jenderal PDI-P Hasto Kristiyanto bersama Ketua DPP PDI-P Djarot Saiful Hidayat dan Ketua Tim Hukum Ganjar-Mahfud Todung Mulya Lubis. 

Dalam surat tersebut, Megawati menyampaikan pendapatnya kepada MK sebagai bagian dari warga negara Indonesia. 


Baca Juga: Megawati Serahkan Amicus Curiae ke MK, Anies: Gambarkan Situasi Sangat Serius

"Sehingga Ibu Mega dalam kapasitasnya sebagai warga negara Indonesia, mengajukan ini sebagai amicus curiae atau sahabat pengadilan. Yang ini terlampir dengan juga tulisan tangan dari Ibu Megawati Soekarnoputri," kata Hasto di Gedung MK, Selasa (16/4). 

Surat yang dibawa ke MK tersebut berisi pertimbangan-pertimbangan yang disampaikan Megawati sebagai amicus curiae serta ditutup dengan tulisan tangannya. 

Tertera dalam tulisan tangan Megawati bahwa dia mengajak seluruh rakyat Indonesia untuk berdoa agar demokrasi yang telah diperjuangkan selama ini kembali terbit.

Dia turut mengutip kata-kata RA Kartini "Habis Gelap Terbitlah Terang" dan berharap perjuangan mengembalikan demokrasi dapat selalu diingat oleh generasi bangsa Indonesia. 

Megawati juga berharap MK dapat menghasilkan putusan yang tepat. "Semoga ketuk palu Mahkamah Konstitusi bukan merupakan palu godam melainkan palu emas," ujar Megawati dalam pernyataan tertulis. 

Baca Juga: KPU Serahkan Kesimpulan dan Bukti Tambahan Sengketa Pilpres ke MK

Amicus curiae adalah praktik yang dilakukan oleh pihak ketiga di luar pihak yang berperkara, keterlibatan amicus curiae sebatas memberikan pendapat yang dapat menjadi salah satu pertimbangan bagi hakim dalam memutuskan suatu perkara. 

Amicus Curiae dapat diajukan oleh individu maupun orang yang berkepentingan dalan suatu perkara. 

Kepentingan yang dibawa amicus curiae dapat berupa kepentingan pribadi maupun organisasi yang diwakili, kepentingan salah satu pihak yang berperkara, dan kepentingan umum. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Yudho Winarto