KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Tim kuasa hukum Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong resmi mengajukan memori banding ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk diteruskan ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Banding ini diajukan atas vonis empat tahun enam bulan penjara yang dijatuhkan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat kepada mantan Menteri Perdagangan periode 2015–2016 itu, terkait kasus dugaan korupsi impor gula. Kuasa hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir, menyebut langkah banding ini sebagai bentuk perlawanan konstitusional terhadap putusan yang dinilai keliru dan mencederai keadilan publik. Ia menilai tidak ada bukti hukum yang membuktikan kliennya bersalah.
Ajukan Banding, Kuasa Hukum Minta Tom Lembong Dibebaskan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Tim kuasa hukum Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong resmi mengajukan memori banding ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk diteruskan ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Banding ini diajukan atas vonis empat tahun enam bulan penjara yang dijatuhkan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat kepada mantan Menteri Perdagangan periode 2015–2016 itu, terkait kasus dugaan korupsi impor gula. Kuasa hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir, menyebut langkah banding ini sebagai bentuk perlawanan konstitusional terhadap putusan yang dinilai keliru dan mencederai keadilan publik. Ia menilai tidak ada bukti hukum yang membuktikan kliennya bersalah.
TAG: