Ajukan DNI, BKPM usulkan perlindungan buat UMKM



JAKARTA. Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) memastikan, pihaknya sudah mengajukan usulan Daftar Negatif Investasi (DNI) ke Kementrian Perekonomian (Kemenko). Kepala BKPM yang juga merangkap sebagai Menteri Keuangan Chatib Basri, menjelaskan, saat ini draft DNI sudah diserahkan ke Tim Nasional Peningkatan Ekspor dan Peningkatan Investasi (PEPI). Menurut Chatib, dalam DNI yang dibahas itu BKPM hanya meminta satu hal, yaitu agar industri yang dikategorikan sebagai usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) mendapatkan berbagai kemudahan dan intensif. "Satu hal yang diminta BKPM adalah kami sepakat akan melindungi UMKM," ujar Chatib. Sementara itu, untuk industri yang sudah modern tidak akan mendapatkan perlindungan kemudahan dari Pemerintah.

Selain mengusulkan melindungi UMKM, lanjut Chatib, BKPM juga mengusulkan investasi yang akan dilakukan di luar pulau Jawa harus memiliki dampak terhadap perkembangan UMKM di wilayah tersebut. 

Namun, dia bilang, meski BKPM sudah mengajukan standar investasi yang akan mendapatkan insentif kemudahan, dalam proposal DNI yang diajukan masih ada usulan yang belum sesuai. Deputy Bidang Industri dan Perdagangan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Edy Putra Irawadi, menambahkan, rapat pembahasan mengenai DNI akan dilakukan pada 5 Juli mendatang.


Menurutnya, draft usulan DNI sudah diterimanya. Sayangnya, ia tidak menjelaskan sektor mana saja yang akan mendapatkan kelonggaran atau malah diperketat oleh Pemerintah. Sebelumnya, Menteri Koordinator Perekonomian, hatta Radjasa mengatakan, kementeriannya saat ini baru melakukan pembahasan mengenai pemangkasan birokrasi bagi pengusaha yang akan berinvestasi. Selama ini, menurutnya, proses perijinan usaha sangat rumit dan panjang.

Hatta memberi contoh. Untuk sekali proses ijin saja, pengusaha harus membuat surat ijin lebih dari 30 perizinan. Hal itu dinilai Hatta terlalu lama, karena itu akan dipangkas. Caranya, dengan menghilangkan peraturan-peraturan investasi yang tidak memiliki aturan dasarnya dalam Undang-undang. "Setiap Kementerian sering membuat aturan yang tidak memiliki dasar UU-nya. Nah, ini akan dihilangkan," ujarnya beberapa waktu lalu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Dikky Setiawan