KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Tim penasihat hukum terdakwa Master Parulian Tumanggor, bos Wilmar Nabati, membacakan eksepsi atau keberatan atas dakwaan penuntut umum dalam perkara Nomor 58/Pid.Sus-TPK/2022/PN.Jkt.Pst di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Perkara ini menyangkut izin ekspor crude palm oil (CPO). Kuasa hukum Master Parulinan Tumagor, Juniver Girsang menyatakan, kliennya adalah korban inkonsistensi kebijakan Kementerian Perdagangan untuk mengatasi masalah kelangkaan dan tingginya harga minyak goreng di masyarakat. “Klien kami adalah korban inkonsistensi kebijakan Kementerian Perdagangan,” kata Juniver dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa (6/9)
Ajukan Eksepsi, Bos Wilmar Sebut Jadi Korban Inkonsistensi Kebijakan Ekspor CPO
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Tim penasihat hukum terdakwa Master Parulian Tumanggor, bos Wilmar Nabati, membacakan eksepsi atau keberatan atas dakwaan penuntut umum dalam perkara Nomor 58/Pid.Sus-TPK/2022/PN.Jkt.Pst di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Perkara ini menyangkut izin ekspor crude palm oil (CPO). Kuasa hukum Master Parulinan Tumagor, Juniver Girsang menyatakan, kliennya adalah korban inkonsistensi kebijakan Kementerian Perdagangan untuk mengatasi masalah kelangkaan dan tingginya harga minyak goreng di masyarakat. “Klien kami adalah korban inkonsistensi kebijakan Kementerian Perdagangan,” kata Juniver dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa (6/9)