KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Sengketa proyek pelabuhan Marunda antara PT Kawasan Berikat Nasional (KBN) dengan PT Karya Citra Nusantara (KCN) masih berjalan. Saat ini, KCN telah menunggu hasil kasasi di Mahkamah Agung. Sebelumnya Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Utara mengabulkan sebagian gugatan KBN. Adapun yang tergugat di antaranya adalah PT Karya Citra Nusantara (KCN), Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) V Marunda, dan PT Karya Teknik Utama (KTU) selaku pemegang saham terbanyak KCN. Dikutip dari tribunnews.com, Hamdan Zoelva selaku Kuasa Hukum KBN menjelaskan bahwa hakim hanya mengabulkan sebagian gugatan. Hakim menyatakan bahwa obyek sengketa yaitu perjanjian konsesi selama 70 tahun antara KCN dan KSOP V Marunda terhadap aset KBN di Pelabuhan Marunda merupakan perbuatan melawan hukum, cacat hukum, tidak mengikat dan tidak sah, serta batal demi hukum. “Majelis hakim PN Jakut mengabulkan sebagian gugatan KBN. Total ada 13 poin dalam amar putusan sidang yang dipimpin oleh Alam Cakra” ujar Hamdan.
Ajukan kasasi, KCN harapkan MA lebih paham soal informasi Marunda
KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Sengketa proyek pelabuhan Marunda antara PT Kawasan Berikat Nasional (KBN) dengan PT Karya Citra Nusantara (KCN) masih berjalan. Saat ini, KCN telah menunggu hasil kasasi di Mahkamah Agung. Sebelumnya Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Utara mengabulkan sebagian gugatan KBN. Adapun yang tergugat di antaranya adalah PT Karya Citra Nusantara (KCN), Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) V Marunda, dan PT Karya Teknik Utama (KTU) selaku pemegang saham terbanyak KCN. Dikutip dari tribunnews.com, Hamdan Zoelva selaku Kuasa Hukum KBN menjelaskan bahwa hakim hanya mengabulkan sebagian gugatan. Hakim menyatakan bahwa obyek sengketa yaitu perjanjian konsesi selama 70 tahun antara KCN dan KSOP V Marunda terhadap aset KBN di Pelabuhan Marunda merupakan perbuatan melawan hukum, cacat hukum, tidak mengikat dan tidak sah, serta batal demi hukum. “Majelis hakim PN Jakut mengabulkan sebagian gugatan KBN. Total ada 13 poin dalam amar putusan sidang yang dipimpin oleh Alam Cakra” ujar Hamdan.