KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Proses kepailitan PT Kertas Leces (persero) tetap berlangsung, meski perusahaan kertas pelat merah ini mengajukan upaya hukum berupa Peninjauan Kembali (PK). "Berdasarkan pasal 16 ayat (1) UU 37/2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) tim kurator tetap melakukan kepengurusan dan pemberesan harta pailit," kata kurator kepailitan Leces Rayi Baskara kepada KONTAN, Senin (15/10). Sebelumnya, Plt. Direktur Leces Syarif Hidayat bilang telah mengajukan upaya PK terhadap putusan pembatalan perdamaian yang membuat Leces jatuh pailit. Upaya PK diajukan pada 4 Oktober 2018, meski Syarif bilang memori PK masih disusun.
Ajukan PK, kepailitan Kertas Leces tetap berjalan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Proses kepailitan PT Kertas Leces (persero) tetap berlangsung, meski perusahaan kertas pelat merah ini mengajukan upaya hukum berupa Peninjauan Kembali (PK). "Berdasarkan pasal 16 ayat (1) UU 37/2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) tim kurator tetap melakukan kepengurusan dan pemberesan harta pailit," kata kurator kepailitan Leces Rayi Baskara kepada KONTAN, Senin (15/10). Sebelumnya, Plt. Direktur Leces Syarif Hidayat bilang telah mengajukan upaya PK terhadap putusan pembatalan perdamaian yang membuat Leces jatuh pailit. Upaya PK diajukan pada 4 Oktober 2018, meski Syarif bilang memori PK masih disusun.