JAKARTA. Suryadharma Ali, mantan Menteri Agama yang diduga melakukan korupsi dana penyelenggaraan ibadah haji periode 2012-2013, kembali tidak menyambangi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam pemeriksaan hari ini, Selasa (24/2). SDA seharusnya diperiksa sebagai tersangka. Kuasa hukum Suryadharma Ali, Andreas Nahot Silitonga yang mendatangi gedung KPK menjelaskan ketidakhadiran Suryadharma Ali. Dia bilang, telah meminta keterangan KPK alasan mengenai pemanggilan ini. Apalagi, kemarin kubu SDA telah memasukkan mengajukan permohonan praperadilan sebagai tersangka. "Kami sudah memasukkan surat yang meminta KPK untuk menghormati langkah hukum yang diajukan Suryadharma Ali," kata Andreas.
Ajukan praperadilan, SDA enggan hadir di KPK
JAKARTA. Suryadharma Ali, mantan Menteri Agama yang diduga melakukan korupsi dana penyelenggaraan ibadah haji periode 2012-2013, kembali tidak menyambangi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam pemeriksaan hari ini, Selasa (24/2). SDA seharusnya diperiksa sebagai tersangka. Kuasa hukum Suryadharma Ali, Andreas Nahot Silitonga yang mendatangi gedung KPK menjelaskan ketidakhadiran Suryadharma Ali. Dia bilang, telah meminta keterangan KPK alasan mengenai pemanggilan ini. Apalagi, kemarin kubu SDA telah memasukkan mengajukan permohonan praperadilan sebagai tersangka. "Kami sudah memasukkan surat yang meminta KPK untuk menghormati langkah hukum yang diajukan Suryadharma Ali," kata Andreas.