KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Hakim Pengawas Pengadilan Niaga Jakarta Pusat meminta Presiden Direktur (Presdir) PT Bukit Uluwatu Villa Tbk (BUVA) Franky Tjahyadikarta untuk menyebutkan sumber dana pembayaran utang kepada para krediturnya dalam proposal perdamaian. Pasalnya, dalam proposal perdamaian yang diajukan pada sidang Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) tidak menyatakan sumber dana tersebut. “Sumber dananya dari mana tolong dimasukkan, sebab di proposal yang sekarang tidak ada, padahal itu yang paling dicari oleh kreditur,” ujar Hakim Pengawas Yusuf Pranowo dalam Rapat Pembahasan Proposal Perdamaian dan Pengambil Keputusan (voting) di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, Senin (29/11).
Ajukan proposal perdamaian, hakim minta bos Bukit Uluwatu cantumkan sumber dana
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Hakim Pengawas Pengadilan Niaga Jakarta Pusat meminta Presiden Direktur (Presdir) PT Bukit Uluwatu Villa Tbk (BUVA) Franky Tjahyadikarta untuk menyebutkan sumber dana pembayaran utang kepada para krediturnya dalam proposal perdamaian. Pasalnya, dalam proposal perdamaian yang diajukan pada sidang Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) tidak menyatakan sumber dana tersebut. “Sumber dananya dari mana tolong dimasukkan, sebab di proposal yang sekarang tidak ada, padahal itu yang paling dicari oleh kreditur,” ujar Hakim Pengawas Yusuf Pranowo dalam Rapat Pembahasan Proposal Perdamaian dan Pengambil Keputusan (voting) di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, Senin (29/11).