JAKARTA. Sore ini, Kamis (22/10) pemerintah mengumumkan Paket Kebijakan Ekonomi Tahap V. Salah satu point kebijakan tersebut adalah menyangkut pajak. Pekan depan, pemerintah akan merilis Peraturan Menteri Keuangan (PMK) mengenai pengurangan tarif pajak penghasilan (PPh) khusus revaluasi aset. Diharapkan, perusahaan swasta dan BUMN melakukan revaluasi aset dalam waktu secepatnya, karena pemerintah akan memberikan diskon khusus tarif pajak ini.
Paket Kebijakan V, revaluasi aset, tarif pajak didiskon jadi 3%
JAKARTA. Sore ini, Kamis (22/10) pemerintah mengumumkan Paket Kebijakan Ekonomi Tahap V. Salah satu point kebijakan tersebut adalah menyangkut pajak. Pekan depan, pemerintah akan merilis Peraturan Menteri Keuangan (PMK) mengenai pengurangan tarif pajak penghasilan (PPh) khusus revaluasi aset. Diharapkan, perusahaan swasta dan BUMN melakukan revaluasi aset dalam waktu secepatnya, karena pemerintah akan memberikan diskon khusus tarif pajak ini.