Paket Kebijakan V, revaluasi aset, tarif pajak didiskon jadi 3%



JAKARTA. Sore ini, Kamis (22/10) pemerintah mengumumkan Paket Kebijakan Ekonomi Tahap V. 

Salah satu point kebijakan tersebut adalah menyangkut pajak. Pekan depan, pemerintah akan merilis Peraturan Menteri Keuangan (PMK) mengenai pengurangan tarif pajak penghasilan (PPh) khusus revaluasi aset.

Diharapkan, perusahaan swasta dan BUMN melakukan revaluasi aset dalam waktu secepatnya, karena pemerintah akan memberikan diskon khusus tarif pajak ini.


Menteri Koordinasi Perekonomian Darmin Nasution mengatakan, selama ini korporasi enggan melakukan revaluasi aset lantaran dikenakan pajak cukup besar, yaitu 10%. Nah, sekarang, pemerintah memberi diskon khusus tarif pajak tersebut. 

"Dengan revaluasi aset, nilai aset perusahaan tersebut bisa naik berkali-kali lipat. Dengan begitu, permodalan bisa lebih besar dan profit bisa meningkat," kata Darmin dalam acara pengumuman Paket Kebijakan Ekonomi Tahap V.

Jika proposal revaluasi aset dilakukan sampai 31 Desember 2015, maka tarif pajaknya hanya 3%. Jika diajukan Januari sampai akhir Juni 2016, tarif pajaknya 4%. Sedangkan jika diajukan pada Juli - Desember 2016 (semester II), tarif pajak didiskon menjadi 6%. 

Beberapa perusahaan yang didorong melakukan revaluasi aset antara lain Bulog, PT KA, Pos Indonesia, dan Peruri.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Sanny Cicilia