KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama (Bimas Islam Kemenag) memberlakukan kebijakan baru terkait pelayanan nikah. Mulai 10 Juni 2020, masyarakat boleh melaksanakan akad nikah di luar kantor urusan agama (KUA). Sebelumnya, sejak pandemi Covid-19, layanan nikah hanya dapat dilakukan di KUA saja. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran tentang Pedoman Pelaksanaan Pelayanan Nikah pada Masa Pandemi Covid-19 yang terbit 10 Juni 2020. Baca Juga: Gara-gara corona, premi asuransi umum tahun ini bisa ambles hingga 30%
Akad nikah saat pandemi corona kini dapat digelar di luar KUA, begini syaratnya
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama (Bimas Islam Kemenag) memberlakukan kebijakan baru terkait pelayanan nikah. Mulai 10 Juni 2020, masyarakat boleh melaksanakan akad nikah di luar kantor urusan agama (KUA). Sebelumnya, sejak pandemi Covid-19, layanan nikah hanya dapat dilakukan di KUA saja. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran tentang Pedoman Pelaksanaan Pelayanan Nikah pada Masa Pandemi Covid-19 yang terbit 10 Juni 2020. Baca Juga: Gara-gara corona, premi asuransi umum tahun ini bisa ambles hingga 30%