Akademisi: Aturan pesangon dalam UU Cipta Kerja untungkan pekerja dan pengusaha



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pada Bab IV Ketenagakerjaan Undang-Undang (UU) No. 11/2020 tentang  Cipta Kerja  mengubah, menghapus dan menetapkan pengaturan baru beberapa ketentuan  yang diatur dalam UU No. 13/2003 tentang Ketenagakerjaan.

“Kurang lebih ada 68 pasal tentang ketenagakerjaan yang diubah, dihapus, bahkan ada formulasi baru yang diselipkan pada beberapa pasal,” beber M. Harun dalam keterangannya saat seminar daring bertajuk Pertanggungjawaban Pidana dalam UU Cipta Kerja beberapa waktu lalu diselenggarakan oleh Centre of Law and Constitution Studies (CLC-Studies) UIN Walisongo Semarang dan Pusat Pengabdian untuk Masyarakat (PPM) UIN Jakarta.

Akademisi Fakultas Syariah dan Hukum (FSH) UIN Walisongo Semarang tersebut menyimpukan berdasarkan kajiannya, pengaturan baru tersebut akan berimplikasi pada pengusaha ataupun pekerja.


Ada pasal-pasal yang sama-sama menguntungkan dan ada juga pasal-pasal yang lebih menguntungkan salah satu pihak, baik pengusaha ataupun pekerja.

Baca Juga: Tanda-tanda pemulihan ekonomi Indonesia versi Menko Airlangga

“Dalam pasal-pasal yang dihapus, diubah dan disisipkan itu tentu ada pihak-pihak yang sama-sama diuntungkan, yakni pihak pengusaha dan pihak pekerja. Tapi di sisi lain, ada pihak yang diuntungkan ataupun ada pihak yang dirugikan, baik pekerja ataupun sebagian kecil pengusaha,” jelas Harun.

Ia mencontohkan pengaturan baru yang sama-sama menguntungkan kedua belah pihak, yakni pasal 156 ayat (2) UU Cipta Kerja yang mengatur besaran uang pesangon dan ayat (3) mengatur besaran uang penghargaan masa kerja.

“Perbandingan UU Ketenagakerjaan dan UU Cipta Kerja tentang uang pesangon dan uang penghargaan masa kerja ternyata tidak ada kelompok yang dirugikan atau sama-sama diuntungkan,” ungkapnya.

Sebagai informasi, yang membedakan ketentuan pesangon dalam UU Cipta Kerja dengan UU Ketenagakerjaan salah satunya adalah perubahan atas pasal 185. 

Jika dalam UU sebelumnya tidak diatur sanksi pidana bagi pelanggar pembayaran pesangon, maka UU Cipta Kerja menambahkan pelanggar ketentuan pesangon (156 ayat 2) di dalam pasal 185 UU Cipta Kerja tersebut.

Dengan demikian, bagi pelanggar Pasal 156 ayat 2 yang mengatur besaran uang pesangon yang wajib diberikan kepada pekerja, maka ia terancam sanksi pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama empat tahun dan/atau denda paling sedikit 100 juta dan paling banyak 400 juta.

Editor: Yudho Winarto