KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pada Bab IV Ketenagakerjaan Undang-Undang (UU) No. 11/2020 tentang Cipta Kerja mengubah, menghapus dan menetapkan pengaturan baru beberapa ketentuan yang diatur dalam UU No. 13/2003 tentang Ketenagakerjaan. “Kurang lebih ada 68 pasal tentang ketenagakerjaan yang diubah, dihapus, bahkan ada formulasi baru yang diselipkan pada beberapa pasal,” beber M. Harun dalam keterangannya saat seminar daring bertajuk Pertanggungjawaban Pidana dalam UU Cipta Kerja beberapa waktu lalu diselenggarakan oleh Centre of Law and Constitution Studies (CLC-Studies) UIN Walisongo Semarang dan Pusat Pengabdian untuk Masyarakat (PPM) UIN Jakarta. Akademisi Fakultas Syariah dan Hukum (FSH) UIN Walisongo Semarang tersebut menyimpukan berdasarkan kajiannya, pengaturan baru tersebut akan berimplikasi pada pengusaha ataupun pekerja.
Akademisi: Aturan pesangon dalam UU Cipta Kerja untungkan pekerja dan pengusaha
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pada Bab IV Ketenagakerjaan Undang-Undang (UU) No. 11/2020 tentang Cipta Kerja mengubah, menghapus dan menetapkan pengaturan baru beberapa ketentuan yang diatur dalam UU No. 13/2003 tentang Ketenagakerjaan. “Kurang lebih ada 68 pasal tentang ketenagakerjaan yang diubah, dihapus, bahkan ada formulasi baru yang diselipkan pada beberapa pasal,” beber M. Harun dalam keterangannya saat seminar daring bertajuk Pertanggungjawaban Pidana dalam UU Cipta Kerja beberapa waktu lalu diselenggarakan oleh Centre of Law and Constitution Studies (CLC-Studies) UIN Walisongo Semarang dan Pusat Pengabdian untuk Masyarakat (PPM) UIN Jakarta. Akademisi Fakultas Syariah dan Hukum (FSH) UIN Walisongo Semarang tersebut menyimpukan berdasarkan kajiannya, pengaturan baru tersebut akan berimplikasi pada pengusaha ataupun pekerja.