KONTAN.CO.ID - JAKARTA . Pemerintah baik pusat maupun daerah diharapkan dapat menyusun kebijakan yang mengutamakan kepentingan rakyatnya secara berdaulat dan bebas dari intervensi lembaga-lembaga donor asing. Hal tersebut disampaikan oleh Guru Besar Hukum Internasional Fakultas Hukum Universitas Indonesia Hikmahanto Juwana. Hikmahanto mendukung pemerintah untuk teguh menolak segala bentuk intervensi, lantaran belakangan marak isu intervensi asing melalui dana hibah yang diberikan Bloomberg Philanthropies untuk mendiskreditkan industri hasil tembakau (IHT) nasional. “Belakangan kita mendengar kabar bahwa ada LSM luar negeri yang berupaya untuk memengaruhi kebijakan yang dibuat pemerintah. Pemerintah sendiri sangat teguh tidak mau diatur oleh negara lain ataupun LSM asing,” ujarnya, Kamis (28/10).
Sebagai informasi, Bloomberg Philanthropies memang memiliki rekam jejak sebagai pemberi hibah kepada lembaga swadaya masyarakat, instansi pendidikan, dan lembaga riset untuk melakukan kampanye anti tembakau yang sangat eksesif. Baca Juga: Polemik Bloomberg Philantropies di Jakarta Tak cuma kepada lembaga non pemerintah, aliran dana Bloomberg juga terbukti mengalir ke sejumlah pemerintah. Di Indonesia, hibah Bloomberg juga tercatat mengalir ke sejumlah pemerintah daerah. Teranyar, Pemda DKI Jakarta juga diduga menerbitkan Seruan Gubernur 8/2021 tentang Pembinaan Kawasan Dilarang Merokok karena didorong hibah dari Bloomberg.