KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden Joko Widodo (Jokowi) secara resmi memutuskan kebijakan pengetatan aktivitas masyarakat yang dinamakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. Kebijakan yang akan diterapkan pada tanggal 3 – 20 Juli 2021 di wilayah Jawa dan Bali ini dilakukan untuk mencegah semakin meluasnya penyebaran Covid-19. Menanggapi situasi tersebut Sosiolog Universitas Airlangga (UNAIR) Surabaya Bagong Suyanto, memberikan apresiasi kepada Pemerintah yang menunjukkan komitmennya dalam mempercepat penanganan Covid-19 di wilayah Jawa dan Bali.
Akademisi dan pengusaha nilai PPKM Darurat sudah tepat
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden Joko Widodo (Jokowi) secara resmi memutuskan kebijakan pengetatan aktivitas masyarakat yang dinamakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. Kebijakan yang akan diterapkan pada tanggal 3 – 20 Juli 2021 di wilayah Jawa dan Bali ini dilakukan untuk mencegah semakin meluasnya penyebaran Covid-19. Menanggapi situasi tersebut Sosiolog Universitas Airlangga (UNAIR) Surabaya Bagong Suyanto, memberikan apresiasi kepada Pemerintah yang menunjukkan komitmennya dalam mempercepat penanganan Covid-19 di wilayah Jawa dan Bali.