KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Akademisi menilai revisi Peraturan Menteri (Permen) ESDM 26 tahun 2021 tentang PLTS Atap akan mempersulit masyarakat dan pelaku industri beralih ke energi terbarukan. Guru Besar Teknik Elektro Universitas Udayana Bali, Ida Ayu Dwi Giriantari mengatakan, hal tersebut terutama karena adanya sistem kuota yang disematkan dalam permen itu. "Tentu poin-poin dalam permen pasti akan mempersulit," kata dia dalam keterangannya, Rabu (26/7). Menurut dia, revisi Permen akan menjadi hal yang kontraproduktif bagi pemerintah untuk mencapai target energi bersih. Pemerintah menargetkan 23% bauran energi terbarukan pada 2025 dimana PLTS Atap menjadi salah satu cara mengejar target itu.
Akademisi Menilai Revisi Permen PLTS Atap Akan Persulit Pertumbuhan EBT
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Akademisi menilai revisi Peraturan Menteri (Permen) ESDM 26 tahun 2021 tentang PLTS Atap akan mempersulit masyarakat dan pelaku industri beralih ke energi terbarukan. Guru Besar Teknik Elektro Universitas Udayana Bali, Ida Ayu Dwi Giriantari mengatakan, hal tersebut terutama karena adanya sistem kuota yang disematkan dalam permen itu. "Tentu poin-poin dalam permen pasti akan mempersulit," kata dia dalam keterangannya, Rabu (26/7). Menurut dia, revisi Permen akan menjadi hal yang kontraproduktif bagi pemerintah untuk mencapai target energi bersih. Pemerintah menargetkan 23% bauran energi terbarukan pada 2025 dimana PLTS Atap menjadi salah satu cara mengejar target itu.