KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Harga Transaksi Pasar (HTP) alias harga jual rokok diusulkan sesuai Harga Jual Eceran (HJE) atau harga sesuai banderol yang tertera pada pita cukai. Kebijakan yang mengizinkan nilai penjualan bisa di bawah harga banderol bertentangan dengan semangat pengendalian konsumsi rokok di Indonesia. Peneliti dari Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia, Abdillah Ahsan, mengatakan dari sudut pengendalian rokok, harga merupakan salah satu unsur paling penting. Semakin mahal semakin baik dan jika sebaliknya, semakin murah, semakin sulit proses pengendaliannya. “Entah bagaimana caranya, tapi harga rokok itu harus mahal. Supaya tidak gampang dibeli siapa saja,” ungkapnya dalam siaran pers, Sabtu (1/6). Atas dasar itu, Abdillah merekomendasikan agar HTP rokok bisa dinaikkan minimal menjadi 95% dari harga banderol. “Idealnya 100%,” tegasnya.
Akademisi menyarankan agar pemerintah menghapus diskon harga rokok
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Harga Transaksi Pasar (HTP) alias harga jual rokok diusulkan sesuai Harga Jual Eceran (HJE) atau harga sesuai banderol yang tertera pada pita cukai. Kebijakan yang mengizinkan nilai penjualan bisa di bawah harga banderol bertentangan dengan semangat pengendalian konsumsi rokok di Indonesia. Peneliti dari Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia, Abdillah Ahsan, mengatakan dari sudut pengendalian rokok, harga merupakan salah satu unsur paling penting. Semakin mahal semakin baik dan jika sebaliknya, semakin murah, semakin sulit proses pengendaliannya. “Entah bagaimana caranya, tapi harga rokok itu harus mahal. Supaya tidak gampang dibeli siapa saja,” ungkapnya dalam siaran pers, Sabtu (1/6). Atas dasar itu, Abdillah merekomendasikan agar HTP rokok bisa dinaikkan minimal menjadi 95% dari harga banderol. “Idealnya 100%,” tegasnya.