KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Akademisi yang tergabung dalam Guru Besar Antikorupsi meminta pimpinan KPK membatalkan pembebasan tugas atau pemberhentian 75 pegawai KPK dari jabatannya. Pemberhentian tersebut dinilai berbeda dengan aturan yang ada. "Ini tentu bertolak belakang dengan pemaknaan alih status, melainkan sudah masuk pada ranah pemberhentian oleh pimpinan KPK," ujar Guru Besar Fakultas Hukum UGM Sigit Riyanto dalam keterangan pers, Minggu (16/5). Pada konteks lain, terdapat pula permasalahan yang tak kalah serius di dalam proses alih status kepegawaian KPK. Sebab, dari sekian banyak pegawai yang diberhentikan, terdapat para penyelidik dan penyidik.
Akademisi minta KPK batalkan pembebasan tugas 75 pegawai
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Akademisi yang tergabung dalam Guru Besar Antikorupsi meminta pimpinan KPK membatalkan pembebasan tugas atau pemberhentian 75 pegawai KPK dari jabatannya. Pemberhentian tersebut dinilai berbeda dengan aturan yang ada. "Ini tentu bertolak belakang dengan pemaknaan alih status, melainkan sudah masuk pada ranah pemberhentian oleh pimpinan KPK," ujar Guru Besar Fakultas Hukum UGM Sigit Riyanto dalam keterangan pers, Minggu (16/5). Pada konteks lain, terdapat pula permasalahan yang tak kalah serius di dalam proses alih status kepegawaian KPK. Sebab, dari sekian banyak pegawai yang diberhentikan, terdapat para penyelidik dan penyidik.